KALIWATES, Radar Jember - Pemenuhan hak pada dunia kerja bagi disabilitas sudah tertuang pada UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Ini diperkuat dengan Perda Kabupaten Jember Nomor 7 Tahun 2016 yang mengatur tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Termasuk hak bekerja bagi mereka.
Namun, serapan tenaga kerja dari kalangan disabilitas di Jember sangat minim. Padahal, dalam aturan itu disebutkan bahwa Badan Usaha Milik Negara maupun Daerah (BUMN dan BUMD) wajib mempekerjakan paling sedikit dua persen penyandang disabilitas dari semua tenaga kerja. Sementara, pada sektor swasta, kuota mempekerjakan difabel paling sedikit satu persen.
Pada saat Jember Job Fair awal bulan ini, ada 46 perusahaan yang membuka lowongan kerja. Sementara, kuota atau formasi bagi difabel tidak banyak. Berdasarkan catatan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jember hanya ada dua formasi yang dibuka. Yakni posisi barista dan order taker. Difabel ini diserap oleh salah satu hotel ternama di Jember. Sementara, perusahaan lainnya tidak ditemukan membuka lowongan bagi disabilitas.
"Tahun lalu ada koperasi simpan pinjam yang membuka. Tahun ini laporan yang kami terima ada dua posisi di hotel," ujar Kasi Pengantar Kerja Disnaker Jember Irwandani.
Menurutnya, perusahaan yang tidak membuka loker bagi disabilitas itu bisa jadi karena kuota sudah terpenuhi. Tetapi, dirinya tidak memungkiri jika dimungkinkan masih ada perusahaan yang belum memenuhi hal itu.
Sementara itu, Kepala Disnaker Jember Bambang Rudianto menjelaskan, pihaknya terus menyampaikan aturan tersebut. Bahkan sebelum job fair diselenggarakan, informasi tersebut sudah disampaikan kepada puluhan perusahaan. "Sudah. Kembali ke kebijakan masing-masing perusahaan. Jika belum ada, ya, bisa merekrut," jelasnya, beberapa waktu lalu.
Rudi menerangkan, sejauh ini perusahaan yang mempekerjakan difabel memang tidak banyak. Pihaknya tengah berupaya agar seluruh perusahaan yang ada, baik BUMN/BUMD maupun swasta, terlebih instansi pemerintah, juga memenuhi kuota tersebut. Sehingga hak kerja bagi mereka bisa terpenuhi.
"Terutama bagi perusahaan baru yang akan berdiri di Jember. Sebelum izin itu keluar, kami berikan saran pendapat agar merekrut pekerja lokal dan tenaga disabilitas. Terpenting itu sesuai dengan kebutuhan mereka. Memang rata-rata pekerjaan yang diterima adalah pekerjaan yang ringan. Artinya, pekerjaan yang tidak berkaitan langsung dengan fisik dan menghambat mereka," terangnya.
Terpisah, Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas dan Advokasi Center (Perpenca) Jember Muhammad Zaenuri cukup menyayangkan job fair yang tidak membuka banyak lowongan kerja bagi difabel. Padahal, minat kaum difabel untuk bekerja sangat tinggi. “Sayangnya tidak diimbangi dengan kuota dari perusahaan,” ungkapnya.
Zaenuri berharap job fair ke depan dapat memberikan informasi sekaligus kuota loker yang banyak. Sehingga serapan disabilitas di dunia kerja semakin meningkat. (kin/c2/bud)
Editor : Radar Digital