BACA JUGA : Korban Terus Bertambah, Ajak Semua Pihak Bantu Korban Gempa Cianjur
Di lokasi yang sama, warga yang menempati lokasi lahan itu sejak 30 tahun terakhir juga merasa memiliki hak untuk memperoleh sertifikat tanah atas nama pribadi. Hal itu semakin memperkeruh keadaan, akibat lemotnya kinerja pemerintah dalam mencatatkan aset milik Pemkab Jember.
Salah satu warga yang sudah puluhan tahun menempati eks lokalisasi Besini adalah Didik Wahyu, ketua RW 001 di Besini, Desa Puger Kulon. "Saya menempati di sana (Besini, Red) kurang lebih 32 tahun. Sejak tahun 1990 hingga hari ini. Mohon kebijaksanaannya agar kami bisa terus menempatinya," katanya saat rapat dengar pendapat (RDP) di lantai tiga gedung DPRD Jember, kemarin.
Kepala Desa Puger Kulon Nurhasan menjelaskan, berkaitan dengan lahan di eks lokalisasi Besini tersebut ada arsip atau dokumennya. Dalam cacatan itu disebutkan, Pemkab Jember sudah membeli tanah seluas 19,9 hektare tersebut pada tahun 1988 silam. Pembelian tanah yang kini menjadi eks lokalisasi dilakukan Pemkab Jember dari enam pemilik tanah.
Pertama, lahan dibeli dari Abdul Majid seluas 0,29 hektare. Kedua, dibeli dari Sudanar seluas 1,3 hektare. Ketiga, dibeli dari Slamet seluas 0,74 hektare. Keempat, dibeli dari Sujak seluas 0,9 hektare. Dan kelima, dibeli dari B. Supren seluas 2,1 hektare. Sedangkan sisanya, merupakan tanah pengairan yang merupakan aset negara seluas sekitar 13,6 hektare. "Ada total 19,9 hektare tanah yang kini menjadi eks lokalisasi itu," kata Nurhasan.
Selain itu, warga yang menjadi ahli waris dari kelima lahan itu dinilainya juga memiliki sertifikat tanah atau petok. Namun, ketika pemkab membeli tanah kepada kelima orang itu, pemerintah daerah tidak segera menindaklanjuti dengan menyertifikatkan dan mencatatnya sebagai aset daerah. "Mungkin administrasi di zaman itu kurang tertata rapi. Kami mengharapkan ada kebijaksanaan, entah nanti warga harus membeli kembali dengan cara dicicil atau yak apa," pintanya.
Camat Puger Yahya Iskandar mengatakan, kelima orang yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut memiliki surat yang sah berupa sertifikat tanah. Sementara, surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) kini dimiliki warga yang menempati eks lokalisasi Besini. Ini penegasan bahwa warga yang tinggal di lokasi berkewajiban membayar retribusi pajak kepada negara. "SPPT hanya jadi kewajiban warga yang menempati untuk membayar pajak, bukan dasar kepemilikan," papar Yahya.
Pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember dalam RDP tersebut tidak bisa mengutarakan banyak hal. Kendati dokumen pemerintah desa setempat menyebut ada pembelian tanah yang dilakukan oleh pemerintah daerah, namun hal itu tidak tercatat sebagai aset pemerintah daerah. "Sampai sekarang kami tidak memiliki dokumen yang menjelaskan bahwa itu adalah aset pemkab, karena memang tidak tercatat," jelas Kabid Aset BPKAD Jember Andreas Permana Harahap.
Menurutnya, BPKAD tidak dalam upaya menelusuri keberadaan aset tersebut. Andre mengaku, kehadirannya di RDP kemarin hanya untuk memberikan kepastian apakah tanah yang kini menjadi eks lokalisasi Besini itu tercatat sebagai aset pemerintah daerah atau bukan. "Kedatangan kami hanya menyampaikan itu dan kami sudah sampaikan bahwa tanah di Besini, Puger, tidak ada dalam catatan aset pemda," tambah Andre.
Panting diketahui, pada tahun 1988 silam, pemerintah daerah membeli lahan di Besini. Setahun berikutnya, lokalisasi yang ada di Kaliwining, Rambipuji, dipindahkan ke Besini. Kemudian pada tahun 2001, Besini menjadi tempat pelayanan sosial transisi (TPSP), berdasar Perda Nomor 14 Tahun 2001.
Selanjutnya, pada tahun 2007, pemerintah daerah kembali mengeluarkan aturan yang menegaskan menutup lokalisasi tersebut. Seiring berjalannya waktu, kendati lokalisasi telah ditutup, sampai hari ini eks lokalisasi itu tetap beroperasi. Ada 100 lebih pekerja seks komersial (PSK) di Besini yang beberapa di antaranya warga pendatang dari luar Jember.
Alfan Yusfi, anggota Komisi A, menyebut, kasus lahan yang telah dibeli pemkab namun tidak masuk aset pemkab perlu dicari benang merahnya. "Mumpung kondisi di sana masih kondusif, perlu dicarikan jalan tengah. Sehingga pemilik tanah tetap mendapatkan haknya tanpa harus menggusur penghuni Besini yang sudah lama tinggal di sana," timpalnya.
Dia juga meminta agar program PTSL dihentikan sementara. Khususnya di kawasan eks lokalisasi Besini. Meskipun ada masyarakat yang sudah 25 tahun tinggal dan menempati lokasi itu, namun ada warga lain yang memiliki bukti otentik sebagai pemilik tanah tersebut. "Mohon jangan dilanjutkan PTSL itu. Kalau sudah terbit sertifikat, untuk menggagalkan sertifikat itu panjang," pintanya di hadapan Kades Puger Kulon dan Camat Puger.
Pada kesempatan yang sama, Sunardi, anggota Komisi A, juga menyarankan pemerintah daerah untuk memberikan penegasan terkait status tanah tersebut. Ini karena ada catatan di desa, namun tidak tercatat sebagai aset Pemda Jember. Dia juga meminta pemerintah daerah melakukan penelusuran dan kajian mengenai kebijakan bupati yang memindahkan lokalisasi pada 1988 dan menutupnya di tahun 2007. Sebab, keseluruhan proses itu dalam keputusan bupati dan pembiayaannya dibebankan ke APBD. "Kalau melihat peraturannya, peruntukannya untuk apa APBD saat itu, pasti muncul. Apakah anggarannya untuk pembelian, atau hanya pemindahan saja, atau lainnya," jelasnya. (mau/c2/nur) Editor : Safitri