Radar Jember – Kabel yang melintang di udara dan menempel di sepanjang jalan masih menjadi bagian dari wajah kawasan perkotaan Jember.
Tak hanya mengganggu pemandangan, pemasangan jaringan utilitas di ruang milik jalan dan aset pemerintah daerah juga menyisakan persoalan perizinan.
Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jaringan Utilitas Terpadu (JUT), penataan jaringan kabel di kawasan strategis, terutama Segitiga Emas, mulai diarahkan ke sistem bawah tanah.
Pembahasan Raperda JUT telah rampung di tingkat komisi DPRD Jember. Secara khusus, Raperda ini dibahas Komisi C DPRD Jember dengan beberapa OPD.
Baca Juga: Pedagang Pasar Kalisat Kritis Soal Minta Foto KTP, Diskopumdag Jember Tegaskan Hanya Validasi Lapak
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember Hanan Kukuh Ratmono mengatakan, rancangan regulasi tersebut selanjutnya menunggu fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Biro Hukum.
Setelah tahapan itu selesai, rancangan perda akan diselaraskan sebelum melanjutkan proses berikutnya. “Perda ini mengatur jaringan utilitas yang di beberapa tempat sudah kurang layak dan mengganggu pemandangan wajah kota,” katanya.
Salah satu perhatian utama dalam Raperda JUT ialah kawasan Segitiga Emas yang menjadi pusat aktivitas ekonomi dan lalu lintas masyarakat.
Penataan juga menyasar pusat kota, termasuk kawasan Alun-Alun Jember. Di wilayah tersebut, jaringan kabel udara direncanakan beralih ke saluran khusus atau ducting bawah tanah.
Baca Juga: Hanya Botol Kosong, Pedagang Eceran di Jember Stop Jualan Imbas Pertalite Sulit Didapat
Tujuannya agar kabel internet dan jaringan utilitas lainnya tidak lagi mendominasi ruang pandang kota. Namun, rencana itu membutuhkan kesiapan fasilitas yang dapat digunakan bersama oleh para operator.
Pemerintah Kabupaten Jember nantinya perlu menyiapkan infrastruktur jaringan terpadu sebagai tempat penyaluran kabel berbagai operator. Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan melalui skema kerja sama dengan kewajiban pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan sistem ini, penataan tidak cukup hanya memindahkan kabel dari udara ke bawah tanah, tetapi juga membangun mekanisme pengelolaan jaringan yang lebih tertib dan terkoordinasi.
Persoalan lain yang hendak dijawab melalui Raperda JUT adalah pemanfaatan aset daerah tanpa izin dan tanpa memenuhi kewajiban pembayaran sewa.
Hanan menyoroti masih adanya operator jaringan internet maupun televisi kabel yang memanfaatkan bahu jalan, trotoar, dan ruang milik jalan untuk memasang jaringan.
"Jadi ke depan, pemanfaatan aset pemerintah daerah harus mengantongi izin serta mengikuti ketentuan sewa, sehingga penertiban memiliki dasar hukum yang lebih jelas," tegasnya.
Baca Juga: Dukung Program Revitalisasi 2026, Dispendik Jember Tingkatkan Mutu Manajemen Sarpras
Selain memperbaiki tata kota, regulasi ini juga membuka peluang penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pemanfaatan fasilitas jaringan utilitas terpadu.
Sementara itu, besaran tarif sewa dan ketentuan teknis, termasuk klasifikasi jaringan berskala lokal maupun besar, akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati setelah perda disahkan. (kin/bud)
Editor : Imron Hidayatullahh