Radar Jember – Pengiriman gula pasir dari Pabrik Gula (PG) Semboro menjadi salah satu sasaran dugaan penipuan dan penggelapan komoditas gula lintas daerah.
Sebanyak 110 ton gula yang seharusnya dikirim sesuai alamat tujuan justru dialihkan ke gudang penampungan di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kasus tersebut terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur membongkar dugaan penggelapan gula dari tiga pabrik di Jatim.
Baca Juga: Berkat Medsos, Kakek Penderita Ulkus Pedis di Jember Akhirnya Diobati setelah 15 Tahun Tahan Nyeri
Total gula yang dialihkan mencapai 185 ton dengan estimasi kerugian perusahaan sekitar Rp 3 miliar. Sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, aksi tersebut berlangsung pada 27 September hingga 2 Oktober.
Para pelaku diduga memanfaatkan pengiriman gula untuk mengalihkan muatan ke lokasi yang tidak sesuai dengan dokumen pengiriman.
"Modus yang kami dalami berkaitan dengan pengalihan pengiriman gula yang tidak sesuai dengan alamat tujuan sebagaimana tercantum dalam dokumen pengiriman atau delivery order," ujar kepada sejumlah awak media.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing menjelaskan, perkara tersebut terbagi dalam tiga rangkaian kejadian.
Baca Juga: Polres Jember Dalami Kasus Pria yang Mengaku Bertemu Tuhan, Koordinasi dengan MUI
Kasus pertama melibatkan pengiriman dari PG Semboro, Jember, pada 27 hingga 28 September. Sebanyak 110 ton gula diduga dialihkan ke gudang penampungan di Gunung Putri, Bogor. Tersangka berinisial RK diduga berperan mengendalikan pengalihan armada tersebut.
Dua kejadian lainnya menyasar pengiriman gula dari PG Jatiroto, Lumajang, dan PG Ngadirejo, Kediri. Sebanyak 35 ton gula dari Jatiroto yang semestinya menuju Bandung justru dibongkar di kawasan Candi, Sidoarjo.
Sementara itu, 40 ton gula dari Ngadirejo yang dialokasikan untuk Sukabumi diduga dipasarkan secara ilegal di sejumlah wilayah Jawa Timur.
"Penyidik masih mendalami bagaimana muatan yang semestinya sampai kepada penerima dapat dialihkan, siapa yang mengatur perubahan tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang menerima maupun menjual kembali muatan tersebut," terang Roy.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah telepon seluler, uang tunai yang diduga berasal dari penjualan gula ilegal, serta satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max.
Polisi juga masih menelusuri aliran dana dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian pengalihan muatan tersebut.
Baca Juga: Hendak Pulang ke Puger Jember, Perahu Nelayan Hancur Dihantam Ombak di Perairan Pandanwangi Lumajang
Sebelas tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, sesuai peran masing-masing.
Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk dalam kasus pengalihan 110 ton gula dari PG Semboro yang menjadi bagian terbesar dari total muatan bermasalah. (dhi/bud)
Editor : Imron Hidayatullahh