Radar Jember – Mengubah tradisi yang mengakar di masyarakat membutuhkan lebih dari sekadar larangan.
Edukasi hingga tingkat keluarga menjadi pekerjaan penting untuk menghentikan praktik pemotongan dan pelukaan genitalia perempuan (P2GP) atau sunat perempuan yang masih dianggap sebagai bagian dari kebiasaan turun-temurun.
Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Pengarusutamaan Gender (Kabid P4G), Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Jember, dr Oktavia Wahyu Krisna Murti, menegaskan pentingnya implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca Juga: Berkat Medsos, Kakek Penderita Ulkus Pedis di Jember Akhirnya Diobati setelah 15 Tahun Tahan Nyeri
Pasal 102 dalam regulasi tersebut mengamanatkan penghentian praktik sunat perempuan.
Menurut dr Okta, tantangan di lapangan muncul karena sebagian masyarakat masih mengaitkan praktik tersebut dengan tradisi keluarga maupun ritual penyucian diri.
Sementara itu, pemahaman mengenai dampak kesehatan dan ketentuan hukum yang berlaku belum sepenuhnya merata. “Edukasi yang konsisten dan terstruktur menjadi kunci perubahan,” tegasnya.
Karena itu, sosialisasi perlu menyentuh langsung masyarakat dengan penjelasan yang mudah dipahami.
Materi edukasi tidak hanya membahas larangan, tetapi juga risiko medis dan psikologis P2GP serta pentingnya melindungi kesehatan perempuan sejak usia anak.
Baca Juga: Dari Kalisat Hingga Kaliwates, Antrean Panjang Pertalite Masih Kepung SPBU di Jember
Pendekatan ini diharapkan dapat mengubah cara pandang masyarakat tanpa mengabaikan pentingnya komunikasi yang sesuai dengan kondisi setempat.
Pelibatan tokoh agama juga dinilai penting untuk memperluas penerimaan masyarakat terhadap upaya penghapusan sunat perempuan.
Tokoh yang memiliki kedekatan dengan warga dapat membantu memberikan penjelasan keagamaan yang tepat, sehingga masyarakat memperoleh pemahaman yang menyeluruh mengenai praktik tersebut.
“Pelibatan tokoh agama sangat penting untuk memberikan klarifikasi teologis yang selaras dengan regulasi,” ujar dr Okta.
Melalui pendekatan tersebut, edukasi diharapkan tidak hanya dipahami sebagai kewajiban mengikuti aturan pemerintah, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan dan hak perempuan.
Selain sosialisasi, kolaborasi antara pemerintah daerah dan organisasi masyarakat perlu diperkuat hingga tingkat desa dan komunitas.
Baca Juga: Polres Jember Dalami Kasus Pria yang Mengaku Bertemu Tuhan, Koordinasi dengan MUI
Penguatan regulasi daerah serta jejaring lembaga perlindungan perempuan dan anak juga menjadi bagian dari upaya memastikan kebijakan berjalan secara terukur dan berkelanjutan.
Dengan langkah tersebut, Jember diharapkan mampu memperluas jangkauan edukasi sekaligus memperkuat perlindungan perempuan dan anak. (dhi/nur)
Editor : Imron Hidayatullahh