Radar Jember - Praktik sunat perempuan masih ditemukan di masyarakat, termasuk di Jember. Sebagian keluarga menjalankannya karena alasan agama atau tradisi, meski praktik tersebut tidak direkomendasikan organisasi kesehatan.
Anggota Komisi D DPRD Jember Achmad Dafir Syah menilai, edukasi masyarakat perlu diperkuat agar pemahaman tentang aspek medis dan aturan hukumnya semakin utuh.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) tidak merekomendasikan sunat perempuan karena tidak memiliki indikasi medis yang jelas.
Baca Juga: Hendak Pulang ke Puger Jember, Perahu Nelayan Hancur Dihantam Ombak di Perairan Pandanwangi Lumajang
Regulasi nasional juga mengarah penghapusan praktik tersebut. Permenkes Nomor 1636 Tahun 2010 telah dicabut melalui Permenkes Nomor 6 Tahun 2014. Sementara UU Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024 memuat ketentuan terkait penghapusan sunat perempuan.
Di sisi lain, sebagian masyarakat masih mengaitkan praktik tersebut dengan ajaran agama. Dafir menyebut adanya pandangan keagamaan yang menjadi rujukan masyarakat, termasuk fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 2008.
Namun, ia menegaskan bahwa dari sisi medis, manfaat praktik itu tidak jelas. “Dari segi indikasi dan kemanfaatannya itu tidak disarankan atau tidak jelas,” kata pria yang juga berlatar belakang sebagai perawat tersebut.
Di Jember, lanjutnya, belum ada peraturan daerah (Perda) khusus yang mengatur sunat perempuan. Karena itu, pembahasan mengenai praktik tersebut merujuk pada regulasi di tingkat nasional.
“Kalau ditinjau dari perda, Jember itu belum ada dan memang merujuk kepada aturan di atasnya, Permenkes maupun undang-undang kesehatan,” terangnya.
Baca Juga: Enam Tim Pastikan Tiket 8 Besar, Laga Liga Santri Jawa Timur di Jember Makin Sengit
DPRD Jember melalui Komisi D berencana memperkuat edukasi bersama Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB), puskesmas, dan rumah sakit daerah.
Upaya ini diharapkan membantu masyarakat memahami risiko, efek samping, serta ketentuan yang berlaku.
“Kami bersama teman-teman komisi dan mitra OPD mendorong agar menggalakkan edukasi kepada masyarakat terkait khitan pada perempuan ini supaya masyarakat lebih memahami secara utuh,” jelas Politisi PKS tersebut.
Edukasi tersebut perlu menyampaikan informasi medis secara jelas sekaligus menjelaskan aturan yang berlaku dan pandangan keagamaan yang menjadi pertimbangan masyarakat.
WHO menyatakan bahwa tindakan melukai atau memotong jaringan genital perempuan tanpa alasan medis tidak memberikan manfaat kesehatan dan dapat menimbulkan dampak buruk.
Karena itu, sosialisasi perlu dilakukan secara berkelanjutan agar keluarga memiliki pemahaman yang tepat sebelum mengambil keputusan. Ini juga menjadi bagian dari perlindungan kepada anak perempuan.
Baca Juga: Terkendala Data Desil, Bulog Jember Kembalikan 3.668 Paket Bantuan Beras ke Gudang
Akan tetapi tantangannya bukan sekadar mengenalkan aturan dan edukasi medis, melainkan memastikan informasi itu dipahami masyarakat. Ia berharap kerja sama dengan fasilitas kesehatan bisa menjangkau edukasi kepada keluarga hingga tingkat desa.
Dengan begitu, perlindungan kesehatan anak perempuan dapat menjadi pertimbangan utama dalam praktik yang selama ini masih dijalankan sebagian masyarakat. (kin/nur)
Editor : Imron Hidayatullahh