Radar Jember – Penyidik Satreskrim Polres Jember memeriksa pria berinisial Abdullah Arrosyi alias Kiai Abdullah dari Desa Sumberweling, Kecamatan Sumberbaru, terkait laporan dugaan penistaan agama.
Pemeriksaan tersebut untuk mendalami pernyataan Abdullah yang mengaku pernah bertemu dengan Allah dan Nabi Muhammad, yang menjadi pokok persoalan dalam laporan tersebut.
Kanit Tipiter Satreskrim Polres Jember Ipda Harry Sasono mengatakan, pemeriksaan terhadap AR dilakukan pada Senin (12/10).
Baca Juga: Arus Jalan Diponegoro Jember Diubah, Pengendara Sepeda Motor Nekat Melawan Arus
Proses pemeriksaan berlangsung sekitar dua setengah jam untuk menggali keterangan terlapor mengenai pernyataan yang dipersoalkan.
“Pemeriksaan terhadap terlapor kami lakukan pada hari Senin kemarin. Kurang lebih pemeriksaan dilakukan sekitar 2,5 jam,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan itu, Abdullah mengakui pernah mengalami pertemuan dengan Allah dan Nabi Muhammad sebagaimana pernyataan yang sebelumnya disampaikan.
Namun, berdasarkan keterangan yang diberikan kepada penyidik, pengalaman tersebut diklaim terjadi dalam mimpi.
“Benar bahwasannya terlapor mengakui pernah bertemu dengan Tuhan dan Nabi Muhammad,” kata Harry.
Baca Juga: Pemkab Jember Ingin Urai Antrean BBM di SPBU, WF ASN Kembali Diterapkan
Meski demikian, pengakuan tersebut masih menjadi bagian dari materi yang didalami penyidik. Polisi perlu mencermati konteks pernyataan, keterangan terlapor, serta materi yang dilaporkan sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Untuk mendalami perkara, Unit Tipiter Satreskrim Polres Jember masih berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember.
Koordinasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperoleh pertimbangan terkait substansi pernyataan yang dipersoalkan.
Penyidik juga membuka kemungkinan meminta keterangan saksi tambahan apabila diperlukan untuk melengkapi bahan pendalaman.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu menguraikan secara utuh latar belakang, konteks, dan penyampaian pernyataan yang menjadi objek laporan.
Dalam perkara dugaan penistaan agama, penilaian hukum tidak semata-mata didasarkan pada pengakuan atau pernyataan seseorang secara terpisah.
Konteks ucapan, bentuk penyampaian, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku menjadi hal yang perlu dicermati dalam proses penanganan perkara.
Hingga kini, penyidik belum menyampaikan keputusan akhir mengenai status hukum AR. Polisi masih menunggu perkembangan koordinasi dengan MUI Jember serta melanjutkan pendalaman terhadap keterangan dan materi laporan sebelum menentukan langkah berikutnya. (dhi)
Editor : Imron Hidayatullahh