Dugaan Pungli Lahan Hutan Seputih Mayang, Petani Wadul ke Komisi B DPRD Jember

Sidkin • Dipublikasikan Rabu, 14 Oktober 2026 | 11:00 WIB
"Bahkan harus lunas di depan. Kalau bahasanya tadi adalah titip, tapi bagi pandangan kami ini adalah pungli." Rico Nurfiansyah Ali, Pendampong LBH MKN. (DAVID )
"Bahkan harus lunas di depan. Kalau bahasanya tadi adalah titip, tapi bagi pandangan kami ini adalah pungli." Rico Nurfiansyah Ali, Pendampong LBH MKN. (DAVID )

Radar Jember – Mendapatkan lahan garapan di kawasan hutan semestinya membuka peluang bagi petani untuk memperbaiki kehidupan.

Namun, di Desa Seputih, Kecamatan Mayang, pembagian lahan perhutanan sosial justru dipersoalkan karena diduga tidak merata dan disertai pungutan yang memberatkan.

Sejumlah petani mengaku tidak kebagian lahan, sementara ada pula yang hanya memperoleh petak sempit meski telah menjadi anggota kelompok tani.

Hal itu mencuat tatkala para petani wadul ke Komisi B DPRD Jember, Senin (12/10).

Baca Juga: Di Balik Deru Motor MotoGP Mandalika, Ratusan Relawan BRI Peduli Bergerak Jaga Kebersihan Lingkungan

Pendamping masyarakat dari Lembaga Bantuan Hukum Mitra Kawula Nusantara (LBH MKN), Rico Nurfiansyah Ali, menilai pelaksanaan perhutanan sosial di wilayah tersebut belum mencerminkan prinsip keadilan, partisipasi, kepastian hukum, dan pertanggungjawaban.

Berdasarkan surat keputusan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial tertanggal 25 September 2025, Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktan) Sumber Makmur memperoleh hak pengelolaan 949 hektare hutan produksi dan 531 hektare hutan lindung.

Namun, besarnya luasan tersebut dinilai belum berbanding lurus dengan pemerataan akses bagi petani.

Ketimpangan terlihat dari luasan lahan yang diterima anggota. Menurut Rico, ada petani yang hanya mengelola lahan berukuran 10 x 50 meter, bahkan ada yang sama sekali tidak mendapat bagian.

Baca Juga: Hampir Sebulan Tertahan, Bangkai Fortuner Tertabrak KA di Tanggul Jember Akhirnya Dievakuasi

Sebaliknya, Ketua Gapoktan Sumber Makmur, Imam Ghozali, disebut mengelola lahan hingga dua hektare. “Ini kan disparitasnya sangat tinggi. Ini tidak adil,” kata Rico, Senin.

Rico mempertanyakan pembagian tersebut karena luas lahan hutan produksi yang dialokasikan dinilai mencukupi untuk memberikan akses lebih proporsional kepada anggota.

Dia menyebut jumlah anggota Gapoktan mencapai 769 orang, sementara lahan hutan produksi yang diberikan mencapai 949 hektare.

Dengan perhitungan tersebut, menurutnya, semestinya masih tersedia ruang untuk pemerataan, meski pembagian akhirnya tetap harus memperhatikan ketentuan dan kondisi lahan.

“Kalau masing-masing anggota mendapat satu hektare, masih ada sisa seratus hektare. Namun faktanya setiap anggota hanya mengelola masing-masing lahan 10x50 meter dan 10x100 meter,” ungkapnya.

Persoalan tak berhenti pada ketimpangan luasan lahan. LBH MKN juga mengungkap dugaan pungutan kepada petani yang ingin memperoleh akses pengelolaan kawasan hutan.

Rico menyebut pihaknya menemukan pengakuan petani yang membayar hingga Rp 28 juta untuk empat petak lahan, dengan kewajiban pelunasan di muka.

Baca Juga: Modus Pinjam Motor Pak Ogah JPL Kaliwates Jember, Residivis Asal Puger Diamankan

“Bahkan harus lunas di depan. Kalau bahasanya tadi adalah titip, tapi bagi pandangan kami ini adalah pungli atau bahkan bisa masuk dalam delik penipuan,” tegasnya.

Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, meminta data kepengurusan Kelompok Tani Hutan (KTH) dan Gapoktan diverifikasi serta ditabulasi ulang secara transparan.

Dia juga meminta aturan yang masih tumpang tindih dibenahi, termasuk perubahan atau adendum yang perlu dikomunikasikan kepada masyarakat di sekitar kawasan hutan.

“Kami minta tolong agar regulasi-regulasi yang hari ini masih tumpang tindih itu tolong dirapikan, termasuk adendum-adendumnya dikomunikasikan dengan masyarakat di wilayah hutan,” tegasnya. (kin/nur)

Editor : Imron Hidayatullahh
lahan hutan Jember Pungli DPRD jember