Radar Jember – Tim Alap-Alap Polres Jember persempit ruang gerak pelaku balap liar di jalur nasional Jalan Gajah Mada hingga Jalan Raya Sultan Agung, Kaliwates.
Operasi tengah malam hingga dini hari itu menyasar pengendara yang menggunakan knalpot brong dan kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis, sejumlah sepeda motor yang kedapatan melanggar langsung diamankan.
Penertiban tersebut dilakukan menyusul aduan warga yang terganggu raungan knalpot bising, sekaligus khawatir dengan aksi kebut-kebutan di jalan raya.
Baca Juga: Raih 3 Emas 1 Perak di Kejurprov 2026, Drumband Jember Capai Target Prestasi
Jalur di jantung Kota Suwar-suwir itu menjadi salah satu titik yang mendapat perhatian petugas karena kerap digunakan untuk berkumpul dan beraksi pada waktu rawan.
Kasat Lantas Polres Jember AKP Ade Andini mengatakan, aktivitas tersebut biasanya muncul pada Rabu, Jumat, dan Sabtu dini hari.
Selain penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar, petugas juga menemukan kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang sah.
“Kendaraan mereka tidak sesuai spesifikasi teknis, memakai knalpot brong yang sangat bising, serta tanpa TNKB yang sah,” ungkapnya.
Operasi dimulai pukul 00.00 dengan melibatkan personel gabungan dari Satlantas, Satsamapta dan Polsek setempat.
Baca Juga: Pemanah Jember Rafif Raih Medali Emas Kejurnas 2026, Jadi Modal Porprov Jatim
Petugas menyisir sepanjang jalur sasaran untuk mencegah kawasan tersebut kembali menjadi tempat balap liar maupun aktivitas berkendara yang membahayakan.
Sebelum penindakan dilakukan, petugas sempat memberikan imbauan kepada sejumlah pemuda yang nongkrong di sepanjang rute.
Mereka diminta membubarkan diri dan menstandarkan kendaraan masing-masing, namun, bagi pengendara yang terbukti melanggar, petugas tetap melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum.
Sejumlah sepeda motor kemudian diangkut dan diamankan di markas kepolisian. Pelanggaran yang ditemukan ditindak dengan pemberian surat tilang.
Langkah tersebut menjadi peringatan bagi pengendara agar tidak menjadikan jalan umum sebagai arena adu kecepatan, terlebih dengan kendaraan yang tidak memenuhi standar laik jalan.
Ade menjelaskan, pemilik kendaraan yang disita harus mengikuti proses hukum hingga persidangan sebelum mengambil kembali kendaraannya. Tidak cukup hanya menyelesaikan perkara, pemilik juga diwajibkan mengembalikan kondisi kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Gasak Sembako di Pasar Tanjung Jember Berulang Kali, Tiga Pelaku Dibekuk Polisi
“Setiba di lokasi penyimpanan pasca-sidang, pemilik wajib mengganti dan menstandarkan kembali knalpot kendaraannya di tempat. Tidak ada toleransi untuk penggunaan knalpot brong di wilayah Jember,” tegasnya. (dhi/dwi)
Editor : Imron Hidayatullahh