Radar Jember - Di antara deretan lapak yang berjajar di lantai dua Pasar Tanjung, aktivitas jual beli berlangsung seadanya.
Sebagian pedagang tetap menunggu di balik barang dagangan, berharap ada pembeli yang mau naik dan mampir. Namun, keramaian yang mereka harapkan belum kunjung datang.
Bagi Luluk Maesaroh, salah seorang pedagang di lantai dua, kondisi itu bukan pemandangan baru. Ia harus membuka lapak sejak pukul 07.00 WIB dan bertahan hingga sekitar pukul 20.00 WIB. Waktu yang panjang itu tak selalu berbanding lurus dengan ramainya pembeli.
Baca Juga: Anak Putus Sekolah di Baratan Jember Akhirnya Punya Akta Kelahiran, Bisa Mengakses Bansos
Sementara di bagian bawah pasar, pedagang yang berjualan di sekitar bangunan induk tetap menjadi pilihan bagi sebagian orang yang datang berbelanja.
Luluk menilai, keberadaan lapak di dekat bangunan utama membuat pedagang yang menempati tempat resmi di dalam pasar kesulitan mendapatkan pembeli.
Menurutnya, penataan seharusnya tidak hanya soal penyediaan tempat berjualan, tetapi juga memastikan aturan dijalankan secara konsisten.
Ia mengingatkan bahwa ada ketentuan mengenai jarak lapak dari bangunan pasar induk yang semestinya menjadi perhatian pemerintah.
Persoalan itu terasa semakin rumit ketika jam operasional pedagang di sekitar pasar tak berjalan sesuai aturan. Luluk menyebut, pengaturan waktu buka dan tutup sebenarnya sudah pernah diterapkan.
Baca Juga: Antisipasi Keretakan Aspal Jalur Gumitir Jember, BPBD Lakukan Perempesan dan Pasang Sandbag
Namun, menurut pengalamannya, aturan tersebut hanya berjalan sebentar sebelum aktivitas kembali seperti semula.
“Sudah beberapa kali ada aturan. Kalau jam segini tutup, jam segini buka. Tidak jalan, jalan seminggu setelah itu kembali lagi. Enggak disiplin waktu. Kami tidak diberi kesempatan untuk jualan,” keluhnya beberapa waktu lalu.
Yang membuat Luluk resah, pedagang yang berjualan pada malam hari mulai menyiapkan lapak ketika pedagang lantai dua masih melayani pembeli.
Saat lapak di bawah kembali bermunculan, perhatian pengunjung pun berpotensi tersedot ke area tersebut. Padahal, pedagang di lantai atas belum tentu selesai berjualan. “Jadi kami belum tutup, pedagang di bawah sudah buka persiapan jual malam,” tuturnya.
Bagi dirinya dan pedagang lantai dua lain, persoalannya bukan semata-mata siapa yang boleh berjualan dan siapa yang harus pindah.
Mereka juga membutuhkan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pembeli. Ketika lapak di luar bangunan tetap menjadi pilihan, keberadaan kios di dalam pasar seolah belum cukup untuk menghidupkan perdagangan.
Alhasil, penataan Pasar Tanjung masih menyisakan pekerjaan yang lebih besar daripada sekadar mengatur lokasi dan jam berdagang. Pemerintah perlu memastikan aturan operasional dipatuhi, sekaligus membuat area di dalam gedung menjadi tempat yang layak dan menarik untuk didatangi.
Tanpa pengawasan yang konsisten, pengaturan waktu berisiko hanya menjadi kesepakatan di atas kertas. Pedagang di lantai dua pun akan kembali menjalani hari dengan harapan yang sama: menunggu pembeli datang, di antara lapak-lapak yang belum ramai. (kin/nur)
Editor : Imron Hidayatullahh