Antisipasi Pedagang Bandel, Satpol PP Jember Perketat SOP Pengawasan Pasar Tanjung

M Adhi Surya • Dipublikasikan Senin, 12 Oktober 2026 | 08:01 WIB
SIGAP : Tim gabungan Satgas Pasar Tanjung apel persiapan penertiban. (PPID JEMBER)
SIGAP : Tim gabungan Satgas Pasar Tanjung apel persiapan penertiban. (PPID JEMBER)

Radar Jember – Penataan Pasar Tanjung tak boleh hanya tertib saat petugas berjaga. Begitu pengawasan mengendur, pedagang berpotensi kembali ke pola lama, mulai dari menerobos zonasi hingga berjualan sebelum waktunya.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat  Satpol PP Jember Herwindo Tri Rahadi memaparkan standar operasional prosedur (SOP) pengawasan, penertiban, dan evaluasi kawasan Pasar Tanjung.

SOP tersebut menjadi pegangan personel saat mengawasi aktivitas pedagang, menindak pelanggaran, hingga mengevaluasi pelaksanaan penataan bersama unsur lintas sektor.

Baca Juga: Gali Potensi Robusta dan Liberika, Pemkab Jember Siapkan Branding Surga Kopi

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah ketidakpatuhan terhadap jam berdagang, kesepakatan waktu mulai berjualan pukul 20.30 masih diwarnai praktik pedagang yang mulai beraktivitas sekitar pukul 19.30.

Selisih satu jam itu menunjukkan bahwa kesepakatan saja belum cukup, pengawasan harus hadir pada waktu yang tepat agar pelanggaran bisa dicegah sebelum aktivitas pasar terlanjur padat.

Karena itu, penempatan personel menjadi bagian penting dalam menjaga keteraturan. Petugas perlu hadir sebelum waktu operasional dimulai, sekaligus mengawasi pergantian sif agar pedagang dari sif sebelumnya tidak tumpang tindih dengan pedagang berikutnya.

“Penataan harus mengacu pada SOP yang telah disiapkan, mulai dari pengawasan, penertiban, koordinasi hingga evaluasi,” tuturnya.

Satpol PP juga dihadapkan pada tantangan membangun kepatuhan pedagang tanpa terus-menerus mengandalkan kehadiran petugas. Sosialisasi dan komunikasi persuasif tetap diperlukan agar pedagang memahami batas zonasi serta ketentuan waktu berjualan.

Baca Juga: Tembus 193 Ribu Ton, Serapan Gabah Bulog Jember Melampaui Target Tahunan 2026

Namun, pendekatan humanis bukan berarti pelanggaran dibiarkan. Terhadap pedagang yang berulang kali melanggar, penertiban tetap dilakukan sesuai ketentuan dan SOP yang berlaku.

Untuk memperkuat pengawasan, rencana pembentukan empat posko di Jalan Samanhudi, Jalan Untung Suropati, Jalan Pitaloka, dan Jalan Wahidin juga disiapkan. Posko tersebut diharapkan menjadi titik pemantauan sekaligus mempermudah koordinasi personel di lapangan.

Pengawalan direncanakan berlanjut hingga tahapan relokasi dan revitalisasi Pasar Tanjung, sehingga penataan tidak berhenti pada penertiban awal. Di sisi lain, konsistensi pengawasan membutuhkan kesiapan anggota yang bertugas.

Pengaturan jadwal, pembagian personel, serta evaluasi hasil penertiban menjadi hal penting agar pengawasan berlangsung berkelanjutan. Keberadaan SOP, posko pengawasan, dan koordinasi lintas sektor menjadi modal awal.

Namun, efektivitasnya tetap ditentukan oleh konsistensi pelaksanaan di lapangan. “Pasar Tanjung baru bisa disebut tertata apabila pedagang menjalankan kesepakatan secara berkelanjutan, bukan sekadar tertib ketika ada petugas,” pungkasnya. (dhi/nur)

Editor : Imron Hidayatullahh
jember banyuwangi Satpol PP penataan pasar pasar tanjung penertiban pkl