Raperda Aset Daerah Jember Masuk Finalisasi, DPRD Dorong Percepatan Sertifikasi

Sidkin • Dipublikasikan Jumat, 9 Oktober 2026 | 10:00 WIB
FINALISASI: Tahapan finalisasi pembahasan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) antara Komisi C dengan BPKAD dan Biro Hukum Pemkab Jember, Rabu (7/10). (VIRGA)
FINALISASI: Tahapan finalisasi pembahasan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) antara Komisi C dengan BPKAD dan Biro Hukum Pemkab Jember, Rabu (7/10). (VIRGA)

Radar Jember - Status hukum aset daerah menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) Jember.

Regulasi ini disiapkan untuk memastikan setiap aset milik Pemkab Jember memiliki dasar yang jelas saat dicatat, dikelola, maupun dimanfaatkan.

Bersamaan dengan itu, DPRD Jember mendorong percepatan sertifikasi tanah dan bangunan agar aset pemerintah tidak mudah disengketakan atau diklaim pihak lain.

Pembahasan raperda itu kini memasuki tahap finalisasi setelah Komisi C DPRD Jember menggelar rapat bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Bagian Hukum Pemkab Jember.

Baca Juga: Rencana Parkir Berlangganan di Jember, DPRD Minta Penataan Jukir Diperketat

Regulasi ini tidak hanya mengatur keberadaan aset, tetapi juga menjadi dasar ketika aset daerah dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

“Raperda ini lebih fokus ke muatan lokal, yang tidak ada di Permendagri. Tapi kami laksanakan dan penting untuk dimasukkan dalam Perda,” kata Sandy Cahyono, Sekretaris BPKAD Jember.

Muatan lokal itu antara lain berkaitan dengan mekanisme pemanfaatan barang milik daerah yang belum diatur secara spesifik dalam regulasi pemerintah pusat.

Termasuk ketika aset daerah disewakan, digunakan melalui skema pinjam pakai, maupun saat pemerintah daerah melakukan pemerolehan aset.

Dengan adanya aturan tersebut, setiap tindakan terhadap aset diharapkan memiliki dasar hukum yang jelas sehingga pemerintah daerah memiliki pegangan ketika mengelolanya.

Baca Juga: 508 Mahasiswa Langsung Dinyatakan Gugur, Tak Hadiri Wawancara Beasiswa Cinta Bergema Jember

Sandy menegaskan, kebutuhan terhadap regulasi itu terutama untuk memberikan rasa aman dalam pemanfaatan aset daerah. Selama ini pemerintah daerah tetap mengelola dan memanfaatkan barang milik daerah, tetapi sejumlah ketentuan yang bersifat lokal perlu diperjelas melalui perda.

“Jadi lebih ke payung hukumnya. Sehingga nanti dalam rangka pemanfaatan barang milik daerah ini lebih aman,” terangnya.

Di tengah finalisasi regulasi tersebut, Ketua Komisi C DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo juga mendorong Pemkab Jember mempercepat sertifikasi aset.

Sertifikasi dinilai penting karena keberadaan aset pemerintah tidak cukup hanya tercatat secara administratif, tetapi juga perlu memiliki bukti kepemilikan yang kuat secara hukum.

Langkah itu terutama diarahkan pada aset berupa tanah dan bangunan untuk mengantisipasi munculnya klaim maupun konflik dengan pihak lain.

Dorongan sertifikasi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan aset yang nantinya ditetapkan sebagai barang milik daerah benar-benar memiliki status kepemilikan yang jelas.

Baca Juga: Diduga Akali PPN Rp 1,9 Miliar, Kejari Jember Tahan Direktur CV Putra Buana

DPRD saat ini masih berfokus menyelesaikan sisi regulasi, sedangkan pendataan lebih lanjut mengenai aset yang perlu disertifikasi akan dibahas pada tahapan berikutnya. 

“Kami berharap kepada BPKAD dan pemerintah daerah untuk segera melakukan sertifikasi kepemilikan aset-aset daerah. Kami tidak ingin ada konflik antara orang-orang yang memiliki kepentingan dengan pemerintah daerah,” ujar Ardi. (kin/dwi)
 

 

Editor : Imron Hidayatullahh
dprd jembe Pemkab Jember Raperda aset daerah