Radar Jember – Setelah melalui perjalanan panjang, dosen ASN PPPK akhirnya mendapat titik terang soal kepastian status. Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2026 membuka jalan pengadaan khusus PNS dosen dari PPPK dosen di lingkungan instansi pemerintah.
Kebijakan tersebut disambut Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (DPP ADAPI) sebagai langkah penting bagi masa depan para dosen. Bukan hanya menyangkut status kepegawaian, regulasi itu juga dinilai memberi pijakan lebih jelas bagi pengembangan karier dosen PPPK.
Apresiasi itu disampaikan DPP ADAPI saat bertemu Wakil Ketua Komisi II DPR RI sekaligus Juru Bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong, di ruang pertemuan Komisi II DPR RI, Jakarta, Rabu (7/10).
Baca Juga: Rencana Parkir Berlangganan di Jember, DPRD Minta Penataan Jukir Diperketat
Pertemuan tersebut juga menjadi ruang bagi ADAPI untuk menyampaikan aspirasi terkait kebijakan ASN dan penguatan pendidikan tinggi.
Ketua Umum DPP ADAPI Dr Moh. Nor Afandi menilai terbitnya PP 26/2026 memiliki arti strategis bagi dosen ASN PPPK.
Setelah melewati proses dan dinamika panjang terkait kepastian status, kebijakan tersebut dinilai memberikan arah yang lebih jelas bagi dosen PPPK di instansi pemerintah yang akan beralih menjadi PNS.
“ADAPI menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Presiden atas terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2026. Kebijakan ini merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian dan penguatan terhadap status serta karier dosen PPPK pada instansi pemerintah yang akan beralih ke PNS,” ujar Nor Afandi.
Namun, bagi Nor Afandi yang juga Kepala Pusat Studi Pesantren di LP2M UIN KHAS Jember menyebut, kepastian status tidak dipandang sebagai garis akhir. ADAPI justru melihatnya sebagai awal dari tanggung jawab yang lebih besar.
Baca Juga: Diduga Akali PPN Rp 1,9 Miliar, Kejari Jember Tahan Direktur CV Putra Buana
Dosen ASN PPPK diharapkan semakin memperkuat profesionalisme melalui pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, inovasi, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Kepastian status harus diikuti dengan peningkatan tanggung jawab profesional. Para dosen ASN PPPK harus menjadikan kebijakan ini sebagai momentum untuk semakin optimal dalam pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, inovasi, serta pengembangan ilmu pengetahuan,” tegasnya.
Sejalan dengan itu, DPP ADAPI menegaskan komitmennya mendukung agenda pemerintah dalam peningkatan kualitas pendidikan, penguatan sumber daya manusia, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan nasional berkelanjutan.
Komitmen tersebut juga dituangkan dalam Deklarasi Komitmen Akademik dan Kelembagaan DPP ADAPI di Jakarta pada 1 Oktober 2026.
Nor Afandi mengatakan, setelah perjuangan panjang menuju kepastian mulai menemukan titik terang. Tantangan berikutnya adalah membuktikan bahwa perubahan status tersebut mampu melahirkan kontribusi yang semakin besar bagi pendidikan tinggi dan bangsa. (dhi/dwi)
Editor : Imron Hidayatullahh