Radar Jember - Rencana kembali diberlakukannya parkir berlangganan di Jember diminta tidak terburu-buru diterapkan sebelum kesiapan di lapangan benar-benar dipastikan.
Penataan juru parkir (jukir) dan pengawasan menjadi dua hal yang dinilai harus dibereskan sejak awal. Langkah itu penting agar kebijakan baru tidak kembali memunculkan penarikan karcis ganda maupun gejolak di tengah masyarakat.
Anggota Bapemperda DPRD Jember Agus Khoironi mengatakan, parkir berlangganan pada dasarnya bisa memberikan kemudahan sekaligus kepastian kepada masyarakat.
Namun, pengalaman penerapan sebelumnya menunjukkan masih ada persoalan di lapangan, terutama penarikan karcis oleh jukir liar maupun kepada pemilik kendaraan yang sebenarnya sudah membayar parkir berlangganan.
Baca Juga: Kisah Dua Lansia di Kaki Gunung Argopuro Jember, Hidup dari Bantuan, Ogah Rumah Direhab
“Waktu saya di Komisi C (periode lalu), bahkan ada oknum yang meminta bagian kepada petugas parkir. Mudah-mudahan hal seperti itu ke depan tidak terjadi lagi,” urainya.
Karena itu, menurut Agus, penataan jukir harus menjadi pekerjaan pertama sebelum kebijakan diterapkan. Pemkab melalui Dinas Perhubungan perlu memastikan siapa saja jukir yang bertugas, wilayah kerja mereka, serta aturan yang harus dipatuhi.
Sehingga masyarakat dapat membedakan petugas resmi dengan jukir liar. Para jukir juga harus diberi pemahaman bahwa kendaraan yang telah masuk dalam skema parkir berlangganan tidak boleh kembali ditarik karcis sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah jukir ditata, pengawasan di lapangan juga tidak boleh longgar. Dishub, lanjut Agus, perlu memiliki mekanisme pengawasan yang jelas, termasuk memastikan petugas menjalankan pelayanan sesuai wilayah dan tidak melakukan pungutan di luar ketentuan.
Baca Juga: Balita Rentan Tertular Influenza A, Dokter RSU Unmuh Jember Minta Orang Tua Waspada
Jika masih ditemukan jukir yang menarik karcis kepada kendaraan berlangganan atau melakukan pungutan liar, maka harus ada tindakan tegas agar persoalan tersebut tidak menjadi kebiasaan.
“Jangan sampai masyarakat sudah membayar parkir berlangganan, tetapi ketika parkir masih diminta membayar lagi. Ini yang harus dijelaskan dan dicegah sejak awal,” tegas Politisi PAN tersebut.
Selain membenahi sisi jukir, edukasi kepada masyarakat juga dinilai tidak kalah penting. Sebelum diberlakukan,
Pemkab perlu menjelaskan secara sederhana mengenai mekanisme parkir berlangganan, hak masyarakat, pelayanan yang diterima, serta ke mana harus melapor jika menemukan pungutan yang tidak sesuai.
Menurut Agus, kejelasan informasi tersebut dibutuhkan agar masyarakat tidak lagi mengalami kebingungan seperti pada penerapan sebelumnya yang sempat menimbulkan gejolak.
Untuk diketahui, Pemkab bakal memberlakukan parkir berlangganan untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor dan roda empat atau mobil paling lambat Oktober tahun ini.
Tarif parkir untuk roda dua sebesar Rp 40 ribu atau setara 20 kali bayar parkir. Sedangkan tarif parkir untuk roda empat sebesar Rp 80 ribu. (kin/dwi)
Editor : Imron Hidayatullahh