Dilema Pangan Vs Hunian! Benturan LP2B dan Rumah Subsidi Bikin Tata Ruang Jember Belum Klir

Sidkin • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 07:04 WIB
MAKIN TERGERUS: Aktivitas petani saat memanen padi di lahannya. (SIDKIN ALI/RADAR JEMBER)
MAKIN TERGERUS: Aktivitas petani saat memanen padi di lahannya. (SIDKIN ALI/RADAR JEMBER)

Radar Jember - Benturan dua program prioritas pemerintah pusat kini ikut membayangi rencana pembangunan di Jember.

Di satu sisi, pemerintah mendorong ketahanan pangan dengan mempertahankan lahan pertanian.

Di sisi lain ada target penyediaan 8.000 unit rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada 2026.

Baca Juga: Tembus Kecepatan 55 Km/Jam! Atlet Downhill Jember Adam Muhamad Akbar Sabet Emas di Banyuwangi

Untuk diketahui, Jember memiliki Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 86.732 hektare. Sementara jumlah perumahan di Jember ada sekitar 148 kompleks.

Rerata persebaran perumahan itu terkonsentrasi terpadat berada di kawasan perkotaan seperti Sumbersari, Kaliwates, dan Patrang.

Skala pembangunan setiap kompleks sangat bervariasi, mulai dari klaster kecil-menengah berkapasitas 50 hingga 200 rumah, hingga kawasan hunian berskala besar yang menampung lebih dari 500 unit. 

Jika diambil angka rerata sebesar 300 rumah per kompleks, maka total kapasitas hunian formal yang telah terbangun di seluruh Jember diperkirakan menembus 44.400 unit rumah.

Di sisi lain, masifnya ekspansi perumahan ini menuntut pengawasan ketat dari pemerintah terhadap luasan LP2B maupun Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Baca Juga: Bikin Panik Pengendara! SPBU Sabtuan Jember Jadi Satu-Satunya Titik yang Langganan Antrean Panjang

Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan hingga kini belum ada titik temu antara Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP) terkait penggunaan lahan tersebut.

Kementan ingin luas LP2B tetap dipertahankan, bahkan ditambah. Sementara kebutuhan lahan untuk pembangunan perumahan terus berjalan.

“Keinginan antara Kementerian Pertanian dan Kementerian Perumahan tidak ada titik temu. Satu sisi Kementerian Pertanian tetap bertahan dengan jumlah luasan LP2B, bahkan mau ditambah dan tidak mau diganti,” kata Halim, beberapa hari lalu.

Kondisi itu membuat pengembang perumahan diarahkan untuk mencari lahan tegalan sebagai alternatif.

Namun, menurut Halim, pilihan tersebut juga tidak serta-merta menyelesaikan persoalan karena lahan tegalan tertentu masih bisa masuk dalam kategori lahan yang harus dilindungi apabila dinilai memungkinkan ditanami komoditas pangan seperti singkong dan jagung.

Baca Juga: PKL di Jembatan Gladak Kembar Jember Tetap Mokong Jualan Lewat Pukul 6 Pagi

Akibatnya, ruang yang benar-benar bisa dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan menjadi semakin terbatas.

Halim mengatakan lahan tegalan yang masih berpotensi menghasilkan komoditas pertanian tetap sulit digunakan untuk pembangunan perumahan.

Bahkan, ia berseloroh bahwa pengembang baru bisa leluasa membangun jika status lahannya sudah benar-benar tidak masuk dalam kawasan yang dilindungi.

“Tetap enggak bisa (dibuat perumahan), kecuali tegalan itu sudah warna biru laut, silakan,” kata Halim.

Menurut Halim, tarik-menarik kepentingan tersebut tidak bisa diselesaikan hanya di tingkat daerah karena menyangkut dua program pemerintah pusat yang sama-sama menjadi prioritas.

Oleh karena itu, ia menilai keputusan pemerintah pusat diperlukan untuk mempertemukan kebutuhan ketahanan pangan dengan penyediaan rumah subsidi bagi masyarakat.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Jember David Handoko Seto menyoroti persoalan lain yang membuat ketersediaan lahan untuk pembangunan perumahan semakin rumit.

Sejumlah tanah tegalan di kawasan perkotaan, termasuk yang dinilai tidak produktif untuk pertanian, justru masuk dalam peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan kebutuhan tata ruang untuk pengembangan permukiman. 

“Tanah-tanah yang tidak produktif masuk dalam peta LSD. Ini kan enggak masuk akal untuk urusan ketahanan pangan. Gambarnya sudah hijau semua, padahal itu diklasifikasikan perumahan penuh,” kata David.

Menurut David, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut karena ketidakjelasan tata ruang ikut berpengaruh terhadap iklim investasi di Jember.

Baca Juga: Gerak Cepat Selamatkan Diri! Warga Pesisir Gumukmas Jember Padati Titik Kumpul Aman Bencana

Ia meminta Bupati Jember Muhammad Fawait bergerak cepat menyelesaikan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sehingga pengembang memiliki kepastian untuk menjalankan investasinya. “Urusan tata ruang di Jember sampai hari ini belum klir,” terangnya.

David menilai penyelesaian RTRW juga penting karena berkaitan dengan potensi penerimaan daerah dari sektor pembangunan perumahan.

Selama kepastian tata ruang belum diperoleh, para pengembang disebut belum dapat memberikan kontribusi secara optimal kepada Pemkab Jember.

“Karena di situ ada PAD luar biasa yang akan terhambat ketika urusan ini ndak selesai. Sampai hari ini mereka tidak bisa memberikan kontribusinya kepada Pemkab Jember. Padahal kita ingin PAD kita meningkat Rp1 triliun lebih,” katanya. (kin/dwi)

Editor : Imron Hidayatullahh
perumahan subsidi Jember DPRD jember LP2B tata ruang