Radar Jember – Kasus dugaan indisipliner ASN Pemkab Jember, berinisial HWA, kembali bergulir. Komisi A DPRD Jember memanggil sejumlah pihak dalam rapat dengar pendapat (RDP), kemarin (28/9).
Pemanggilan itu untuk mencari titik terang dugaan Hisyam tidak masuk kerja selama 13 hari saat bertugas di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).
Persoalan itu mencuat setelah GCW membeberkan dokumen Bakesbangpol tertanggal 19 Maret 2024 yang mencatat Hisyam tidak masuk kerja sebanyak 13 kali sepanjang Januari hingga Februari 2024.
Baca Juga: Pulihkan Ekosistem Sungai Bedadung Jember, Ratusan Peserta Angkut Sampah dan Tebar Ikan
Saat itu, masa tugas Hisyam di Bawaslu Jember disebut telah berakhir setelah terbitnya surat keputusan penggantian jabatannya pada September 2023.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jember Muhammad Holil Asyari mengatakan, pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah ketidakhadiran Hisyam tersebut benar-benar masuk kategori pelanggaran disiplin.
Komisi A masih menunggu penelusuran Bawaslu untuk memastikan apakah pada hari-hari tersebut Hisyam masih memiliki kegiatan atau tugas di Bawaslu.
“Dari beberapa institusi yang kami undang, ini nanti apa yang perlu kami sampaikan atau rekomendasikan dari lembaga ini. Kami masih menunggu hasil laporan dari Bawaslu,” kata Holil.
Baca Juga: Musisi Angga dan Lale Maliq & D’Essentials Telusuri Proses Cerutu BIN Cigar Jember
Menurut Politisi Golkar itu, keterangan mengenai ketidakhadiran Hisyam sebenarnya sudah tercantum dalam hasil pemeriksaan. Namun, DPRD perlu mencocokkannya dengan aktivitas Hisyam saat masih berkaitan dengan Bawaslu Jember agar persoalan tersebut tidak dilihat sepihak.
"Apakah di hari-hari di mana beliau melakukan indisipliner itu ada kegiatan di Bawaslu? Kami kan belum tahu. Oleh karena itu, ending-nya nanti kami masih menunggu dari Bawaslu,” ujarnya.
Setelah laporan Bawaslu diterima, Komisi A akan menentukan langkah selanjutnya, termasuk rekomendasi kepada Pemkab Jember.
Holil menegaskan rekomendasi tersebut akan didasarkan pada fakta dan ketentuan yang berlaku, bukan hubungan personal maupun kepentingan tertentu.
“Rekomendasinya, misalkan betul-betul indisipliner, ya laksanakan sesuai dengan undang-undang. Jadi kami tetap akan objektif. Kami kesampingkan urusan like and dislike,” tegasnya. (kin/dwi)
Editor : Imron Hidayatullahh