Radar Jember - Hilangnya dua yoni di Situs Pocangan akhirnya masuk ke jalur kepolisian. Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto mendatangi lokasi pada Kamis (24/9).
Dari situs tersebut, ia langsung menuju ke Polsek Sukowono bersama tiga warga untuk menyampaikan laporan.
Lokasi yang didatanginya berada di tengah persawahan dan dikelilingi tanaman tembakau. Di bawah pohon yang sebelumnya menaungi kedua batu yoni, masih terdapat sejumlah sesajen karena lokasi tersebut oleh warga dianggap keramat.
Candra menjelaskan, laporan itu disampaikan untuk meminta aparat menindaklanjuti hilangnya dua benda yang disebut sebagai bagian dari cagar budaya.
Baca Juga: Bocah 8 Tahun di Puger Jember Terperosok ke Sumur di Sawah, Evakuasi Dramatis Pakai Ekskavator
“Saya datang ke Situs Pocangan dan berdasarkan keterangan warga sekitar bahwa yoni tersebut hilang sekitar dua bulan lalu, padahal benda tersebut merupakan benda cagar budaya yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” kata Candra.
Ia meminta Pemkab Jember melakukan pemutakhiran data benda cagar budaya dan objek yang diduga cagar budaya, termasuk memastikan jumlah, kondisi serta lokasi terakhir setiap benda.
Menurut dia, pemutakhiran data terakhir dilakukan pada 2015. Sehingga sudah waktunya pemerintah kembali turun ke lapangan untuk mencocokkan data dengan kondisi terkini.
Permintaan itu sebenarnya telah disampaikan Candra sebelum kasus Pocangan mencuat. Dengan data yang diperbarui, pemerintah dapat mengetahui apakah benda yang pernah dicatat masih berada di tempatnya atau telah mengalami perubahan kondisi.
Baca Juga: Ada Celah 9.815 Kuota Bansos Tak Terserap, Pemkab Jember Minta Kemensos Isi Serentak
“Sebenarnya kami beberapa waktu lalu sudah meminta Pemkab Jember untuk melakukan pemutakhiran data benda cagar budaya maupun objek yang diduga cagar budaya,” katanya.
Selain pendataan, Candra meminta Disporabudpar segera membentuk tim ahli cagar budaya. Ia juga mendorong revisi Perda tentang Pelestarian Cagar Budaya agar perlindungan terhadap benda bersejarah memiliki pijakan yang lebih kuat.
Menurutnya, penguatan kelembagaan dan aturan diperlukan agar persoalan situs tidak selalu baru bergerak setelah benda mengalami kerusakan atau kehilangan.
Kasus Pocangan juga beririsan dengan laporan Candra sebelumnya mengenai perusakan Situs Gumuk Lumpang.
Laporan tersebut dibuat bersama sejarawan Yohanes Setiyo Hadi dan prosesnya masih berjalan di kepolisian. “Kami sudah laporkan. Sekarang masih menunggu panggilan,” pungkasnya. (kin/dwi)
Editor : Imron Hidayatullahh