Biar Tak Bingung Langkah Hukum, TKSK dan Peksos Jember Diberi Pelatihan Kasus Anak

Maulana RJ • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 06:00 WIB
BERI ILMU: Para peserta Pelatihan Manajemen Kasus Kekerasan pada Anak yang berdiskusi tentang langkah penanganan hukum. (DINSOS PPPA JEMBER)
BERI ILMU: Para peserta Pelatihan Manajemen Kasus Kekerasan pada Anak yang berdiskusi tentang langkah penanganan hukum. (DINSOS PPPA JEMBER)

Radar Jember – Penanganan kasus kekerasan terhadap anak membutuhkan pemahaman hukum dan alur pendampingan yang jelas.

Para petugas di tingkat akar rumput pun perlu dibekali kemampuan agar tidak salah langkah ketika menerima laporan maupun mendampingi korban.

Hal itu menjadi salah satu fokus dalam Pelatihan Manajemen Kasus Kekerasan pada Anak yang digelar Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA).

Baca Juga: Bikin Geram! Depan SDN Puger Kulon 01 Jember Jadi TPS Liar, Bau Busuk Resahkan Siswa dan Guru

Founder PPAPL Takawida, Erwida, MH C Med yang menjadi pemateri membekali peserta mengenai tahapan penanganan kasus kekerasan terhadap anak.

Mulai dari penjangkauan korban, pendampingan hukum dan psikologis, hingga proses rehabilitasi.

Menurut Erwida, pemahaman terhadap alur penanganan menjadi penting agar setiap petugas yang berada di lini depan dapat mengambil langkah sesuai prosedur ketika berhadapan dengan kasus kekerasan pada anak.

Pelatihan tersebut diikuti jajaran perwakilan Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos PPPA, Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos PPPA, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), serta Pekerja Sosial (Peksos). Dalam materi yang disampaikan, Erwida mengupas manajemen kasus secara menyeluruh.

Pendamping tidak hanya dituntut mampu menjangkau korban, tetapi juga memahami kebutuhan korban serta memastikan proses pendampingan berjalan dengan memperhatikan aspek hukum dan perlindungan anak.

Baca Juga: Update Penerima Bansos Jember, Cek Data Terbaru Lewat Layanan Dinsos

Kabid Perlindungan Anak Dinsos PPPA Jember Sugeng Riyadi, mengatakan keberadaan TKSK dan Peksos sangat penting dalam merespons berbagai persoalan sosial yang terjadi di masyarakat.

Terlebih, kasus kekerasan dan perkawinan anak hingga September 2026 masih membutuhkan penanganan secara terstruktur.

“Kami ingin seluruh lini penanganan mulai dari tingkat kecamatan hingga kabupaten memiliki alur yang sama, tanggap, serta selalu berperspektif perlindungan terbaik bagi anak,” ucap Sugeng.

Sementara itu, salah seorang peserta dari TKSK, Dedi, menyambut positif pelatihan tersebut.

Menurutnya, pembekalan manajemen kasus memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai langkah yang harus dilakukan ketika menghadapi kasus kekerasan terhadap anak di lapangan.

“Selama ini di lapangan kami sering dihadapkan pada situasi dilematis dan kompleksitas kasus kekerasan anak yang penanganannya butuh ketelitian tinggi. Pelatihan ini sangat membantu kami memiliki panduan dan langkah hukum yang jelas, sehingga ketika ada aduan warga, kami bisa bergerak lebih cepat, terarah, dan terlindungi secara prosedur,” tutur Dedi. (mau/dwi)

 

Editor : Imron Hidayatullahh
tksk Jember kasus kekerasan Kekerasan Anak Dinsos P3A