RADAR JEMBER – Data penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Jember terus diperbarui. Masyarakat yang ingin memastikan status kepesertaannya dapat melakukan cek data mandiri melalui layanan yang disediakan Dinas Sosial Kabupaten Jember.
Salah satu bantuan yang masih disalurkan pada September 2026 adalah Bantuan Pangan Beras.
Untuk periode Juli hingga September, tercatat 380.195 Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Kabupaten Jember.
Total alokasi bantuan mencapai 11.405,85 ton beras, dengan sasaran masyarakat yang masuk kelompok Desil 1 hingga Desil 4.
Penyaluran bantuan pangan tersebut dilakukan secara bertahap di sejumlah wilayah Jember.
Setiap penerima mendapatkan alokasi 30 kilogram beras untuk tiga bulan sekaligus, yakni Juli, Agustus, dan September.
Selain bantuan pangan, Dinsos Jember juga menangani data berbagai program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako.
Portal Satu Data Jember mencatat data penerima kedua program tersebut berdasarkan data Dinsos PPPA, meski data yang tersedia dalam dataset tersebut merupakan periode 2025.
Data Penerima Terus Diperbarui
Pemutakhiran data menjadi penting karena status penerima dapat berubah.
Dinsos PPPA Jember tengah melakukan verifikasi dan validasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Per September 2026, progres verifikasi akta kematian mencapai 95,81 persen untuk Desil 1 dan 12,35 persen untuk Desil 2.
Dinsos juga mengidentifikasi sekitar 26.000 NIK warga desil 1 dan 2 yang telah meninggal dunia.
Data tersebut dilaporkan kepada Kementerian Sosial dan BPS untuk pembaruan data, termasuk penghentian kepesertaan bantuan sosial bagi penerima yang telah meninggal.
Karena proses pembaruan tersebut, warga yang sebelumnya menerima bansos perlu mengecek kembali status datanya sebelum mengandalkan data penerimaan pada periode sebelumnya.
Cara Cek Data Penerima
Warga Jember dapat memanfaatkan layanan Cek DTKS yang disediakan Dinsos Jember.
Pengecekan dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Masyarakat cukup membuka layanan Cek DTKS Dinsos Jember, memasukkan NIK sesuai KTP, kemudian mengikuti proses pengecekan yang tersedia pada laman tersebut.
Jika terdapat ketidaksesuaian data atau warga merasa memenuhi kriteria tetapi belum masuk dalam data, Dinsos Jember juga menyediakan mekanisme pengajuan usulan.
Dinsos Jember menyediakan layanan untuk mengajukan program bantuan sosial dengan melengkapi data seperti NIK, nomor KK, alamat, kondisi sosial, serta jenis bantuan yang diusulkan.
Setelah pengajuan, perkembangan laporan atau usulan juga dapat dipantau melalui layanan Cek Status Laporan atau Usulan yang disediakan Dinsos Jember.
Penulis: Sasta Rintis
Editor : M. Ainul Budi