Radar Jember – Bupati Jember Muhammad Fawait menegaskan dukungannya terhadap perjuangan reforma agraria dan pemenuhan hak petani di Kabupaten Jember.
Bersama pimpinan DPRD Jember, Fawait menyatakan dukungan terhadap aspirasi Serikat Tani Independen (Sekti) Jember, termasuk dorongan pengesahan RUU Reforma Agraria dan redistribusi tanah bagi petani.
Dukungan tersebut disampaikan Fawait saat menerima aspirasi para petani menjelang Hari Tani Nasional 2026.
Baca Juga: Nekat Salip Kendaraan di Tikungan Jalur Gumitir Jember, Truk Hantam Pemotor hingga Tewas
Ia bahkan menandatangani pernyataan dukungan yang memuat sejumlah tuntutan petani, termasuk perluasan redistribusi tanah untuk masyarakat petani Jember.
Fawait menegaskan, pemerintah daerah akan berupaya memperjuangkan apa yang menjadi hak masyarakat. Ia mengatakan, kedekatannya dengan kehidupan petani membuat dirinya memahami kebutuhan dan persoalan yang dihadapi kelompok tersebut.
“Kami akan memenuhi apa yang menjadi hak rakyat. Saya anak petani, mengerti kebutuhan para petani,” kata Fawait, Senin (21/9).
Menurut Fawait, aspirasi mengenai reforma agraria dan redistribusi tanah perlu mendapat perhatian bersama. Pemerintah daerah, legislatif, dan masyarakat petani dinilai perlu berjalan bersama agar persoalan pertanahan yang selama ini muncul dapat dicarikan penyelesaian.
Baca Juga: Adu Banteng di Jembatan Lojejer Jember, Dua Pengendara Motor Tewas di Tempat
Pernyataan Fawait tersebut sekaligus menjadi respons atas aspirasi Sekti Jember yang meminta pemerintah mendukung percepatan pengesahan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Organisasi petani itu menilai keberadaan regulasi khusus diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi payung penyelesaian berbagai konflik agraria.
Ketua Sekti Jember Asiruddin mengatakan, pihaknya mendukung sepenuhnya percepatan pengesahan RUU Reforma Agraria.
Menurut dia, aturan tersebut diharapkan mampu memperjelas perlindungan terhadap hak petani serta menjadi instrumen penyelesaian konflik agraria.
“Sekti Jember mendukung sepenuhnya percepatan pengesahan RUU Reforma Agraria,” kata Asiruddin.
Selain pengesahan RUU Reforma Agraria, Sekti juga menyuarakan sejumlah persoalan konkret di daerah.
Di antaranya keterbukaan informasi mengenai Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB), penghentian berbagai bentuk kriminalisasi terhadap petani, serta penyelesaian konflik agraria yang masih berlangsung.
Baca Juga: Dituding Cuma Formalitas dan Kejar Konten Medsos, Dinkes Jember Akhirnya Buka Suara soal Homecare
Aspirasi tersebut disampaikan dalam aksi Sekti Jember di depan Pemkab Jember menjelang Hari Tani Nasional.
Para petani berharap momentum tersebut tidak hanya menjadi ruang penyampaian tuntutan, tetapi juga mendorong adanya langkah nyata pemerintah dalam memperjuangkan hak atas tanah.
“Hari Tani Nasional 2026 ini harus menjadi momentum penting untuk petani memperjuangkan hak-haknya. Di antaranya dengan adanya UU Reforma Agraria dan redistribusi tanah bagi petani,” ujarnya.
Dorongan terhadap RUU Reforma Agraria tersebut muncul di tengah proses pembahasan regulasi di tingkat pusat. RUU tersebut telah disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR pada 8 September 2026 dan selanjutnya memasuki pembahasan bersama pemerintah. (kin/dwi)
Editor : Imron Hidayatullahh