15 Tahun Bui dan Denda Rp15 Miliar! Polres Jember Beri Peringatan Keras Pelaku Pembakar Hutan

M Adhi Surya • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 09:00 WIB
Membakar hutan dan lahan bukan sekadar tindakan ceroboh. Pelakunya bisa berhadapan dengan proses hukum hingga ancaman penjara belasan tahun serta denda miliaran rupiah.
Membakar hutan dan lahan bukan sekadar tindakan ceroboh. Pelakunya bisa berhadapan dengan proses hukum hingga ancaman penjara belasan tahun serta denda miliaran rupiah.

Radar Jember - Membakar hutan dan lahan bukan sekadar tindakan ceroboh. Pelakunya bisa berhadapan dengan proses hukum hingga ancaman penjara belasan tahun serta denda miliaran rupiah.

Polres Jember mengingatkan masyarakat agar tidak bermain api di kawasan hutan. Terlebih saat kondisi vegetasi mengering pada musim kemarau.

Kapolres Jember AKBP Alaiddin menegaskan, pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan dengan memperkuat patroli di kawasan yang dinilai rawan.

Baca Juga: Pemkab Jember Hadirkan One Stop Service Pensiun ASN, Urus Administrasi Cukup Satu Tempat

Langkah itu sekaligus untuk mencegah munculnya titik api akibat aktivitas masyarakat.

"Kami terus mengintensifkan mitigasi dan patroli di kawasan hutan guna meminimalisir risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla)," kata Alaiddin.

Menurut dia, masyarakat yang beraktivitas di sekitar hutan perlu lebih berhati-hati terhadap penggunaan api.

Api yang ditinggalkan begitu saja berpotensi merembet karena kondisi semak dan vegetasi saat kemarau relatif kering.

"Petugas mengingatkan warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap segala aktivitas yang berpotensi memicu api, mengingat kondisi kemarau panjang telah membuat vegetasi hutan mengering sehingga sangat mudah terbakar," ujarnya.

Peringatan tersebut disampaikan langsung dalam patroli gabungan Polsek Jelbuk bersama Perhutani di kawasan hutan Petak 73 dan 74, Desa Panduman, Kecamatan Jelbuk.

Baca Juga: Pemkab Jember Hadirkan One Stop Service Pensiun ASN, Urus Administrasi Cukup Satu Tempat

Selain menyusuri kawasan rawan, petugas berdialog dengan warga dan petani kebun yang beraktivitas di sekitar hutan.

Alaiddin menegaskan, persoalan karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat. Kepedulian warga menjadi bagian penting untuk memastikan tidak ada aktivitas yang memicu kebakaran.

"Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya yang beraktivitas di sekitar kawasan hutan, untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan menghindari tindakan yang memicu kebakaran," tegasnya.

Selain patroli, jajaran polsek diminta memasang imbauan di sejumlah lokasi strategis. Pesannya dibuat tegas, masyarakat dilarang membakar hutan maupun lahan.

Polisi juga mengingatkan bahwa tindakan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana dan denda dalam jumlah besar.

Baca Juga: Pemkab Jember Dapat Jatah Anggaran Rp 174 Miliar dari Pusat untuk Revitalisasi 258 Sekolah

Dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pembakaran hutan dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

Sementara UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur ancaman pidana bagi perbuatan pembakaran lahan.

Karena itu, Polres Jember meminta masyarakat tidak menganggap sepele aktivitas pembakaran di sekitar kawasan hutan. (dhi/dwi)

Editor : Imron Hidayatullahh
pembakaran hutan ancaman pidana karhutla Polres Jember