Modus Imbalan Bansos 1 Juta, Collection Agent Jadi Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Jember

M Adhi Surya • Dipublikasikan Sabtu, 19 September 2026 | 08:00 WIB
SIAP DIBUI: Siti Kholijah alias SH, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyaluran KUR BNI Jember. (JAWA POS)
SIAP DIBUI: Siti Kholijah alias SH, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyaluran KUR BNI Jember. (JAWA POS)

Radar Jember – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan Siti Kholijah (SH), collection agent PT Ternak Maharani dan PT Berlian, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di salah satu bank pelat merah Jember.

Siti Kholijah kini ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejati Jatim untuk kepentingan penyidikan.

Penahanan dilakukan selama 20 hari, hingga 3 Oktober 2026. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Dr IG Punia Atmaja NR menjelaskan, hasil penyidikan mengungkap bahwa SH diduga bekerja sama dengan Pemimpin Cabang bank pelat merah Jember yang pada waktu itu dipimpin MFH.

Baca Juga: Ringsek Parah Usai Terhantam KA Ijen Ekspres, Bangkai Fortuner di Jember Jadi Tontonan Warga

MFH juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga menyalahgunakan skema penyaluran KUR dengan pola channeling.

Dalam praktiknya, SH melalui orang kepercayaannya mengumpulkan KTP dan kartu keluarga (KK) warga yang mayoritas buta huruf tanpa mempertimbangkan ada atau tidaknya usaha milik calon debitur.

"Tersangka SH bahkan memfoto para calon debitur di kandang kambing dan ladang pribadinya agar seolah-olah memenuhi syarat kredit. Warga diminta menandatangani dokumen tanpa dijelaskan isinya, lalu diberi imbalan Rp 1 juta dengan dalih menerima bantuan sosial," jelas Punia.

Setelah pinjaman KUR cair, buku rekening dan kartu ATM para debitur diduga dikuasai SH melalui Agen BNI 46 milik anaknya, R. Dana pencairan tersebut kemudian diduga dikuasai untuk kepentingan pribadi.

Melalui modus tersebut, sebanyak 98 debitur yang diajukan melalui collection agent PT Ternak Maharani memperoleh pencairan KUR Mikro sekitar Rp 4,25 miliar.

Baca Juga: Kasus Karhutla di Jember Tembus 67 Kejadian, BPBD Perkuat Penanganan Lintas Instansi

Sementara itu, PT Berlian mengajukan 37 debitur dengan total pencairan sekitar Rp 1,89 miliar. "Seluruhnya berakhir menjadi kredit macet," ujar Punia.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Jawa Timur Nomor PE.04.03.SR-180/PW13/5.1/2026 tertanggal 7 April 2026, perbuatan SH mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6.146.297.274.

Jumlah tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi KUR Mikro di salah satu bank BUMN Jember yang mencapai Rp 41.487.138.481.

Dalam pengembangan penyidikan, Kejati Jatim juga menyita uang tunai sebesar Rp1,5 miliar dari tersangka IIS. Selain itu, penyidik menyita satu unit sepeda motor Keeway Benda 250V Fi milik tersangka MFH yang ditemukan dari tangan SH.

"Barang tersebut merupakan sebagian hasil korupsi yang digunakan untuk membeli sepeda motor," kata Punia.

Dengan ditetapkannya SH sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi KUR Mikro BNI Jember menjadi lima orang.

Baca Juga: Firasat Sang Ayah Usai Vidcall Terakhir dengan Niki, Korban Kapal Virgo Asal Jember

Mereka yakni MFH, AM, IIS, HN, dan SH. Atas perbuatannya, SH disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, SH juga disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, pengungkapan perkara ini bermula dari laporan bank pelat merah tersebut. (dhi/dwi)

 

 

Editor : Imron Hidayatullahh
Korupsi KUR bni jember Jember kredit fiktif kasus korupsi