Kasus Karhutla di Jember Tembus 67 Kejadian, BPBD Perkuat Penanganan Lintas Instansi

Sidkin • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 11:00 WIB
PADAMKAN API: Pemdes Desa Curahnongko, Kecamatan Tempurejo bersama masyarakat berusaha memadamkan api di lahan pada 11 September lalu. BPBD Jember mencatat ada 67 insiden Karhutla sepanjang 2026. (PPID JEMBER)
PADAMKAN API: Pemdes Desa Curahnongko, Kecamatan Tempurejo bersama masyarakat berusaha memadamkan api di lahan pada 11 September lalu. BPBD Jember mencatat ada 67 insiden Karhutla sepanjang 2026. (PPID JEMBER)

Radar Jember - Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Jember semakin serius. Hingga Senin (14/9), tercatat sebanyak 67 kejadian Karhutla sepanjang tahun ini, terdiri atas 10 kejadian kebakaran hutan dan 57 kejadian kebakaran lahan.

Kabid Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember, Zughrinada Wahyudi Hidayat dalam rakor mengatakan, tingginya jumlah kejadian Karhutla menunjukkan bahwa penanganannya tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja.

Diperlukan koordinasi lintas sektor mulai dari pencegahan, respons saat kejadian, hingga penanganan pascakebakaran.

Baca Juga: Mobil Tertabrak KA Ijen Ekspres di Tanggul Jember, Mahasiswa Yordania Meninggal

“Dengan jumlah kejadian yang sudah mencapai 67 kasus, diperlukan langkah penanganan yang lebih komprehensif dan koordinasi lintas sektor yang semakin kuat,” ujar Zughrinada.

Menurutnya, komunikasi antarlembaga juga perlu diperkuat agar setiap kejadian dapat segera ditindaklanjuti. Untuk itu, grup komunikasi lintas instansi yang sebelumnya telah dibentuk akan dimanfaatkan secara maksimal sebagai sarana koordinasi ketika terjadi Karhutla.

Kanal komunikasi tersebut diharapkan dapat mempercepat penyampaian informasi terkait lokasi kejadian, kondisi di lapangan, kebutuhan personel dan peralatan. Selain itu, kata dia, juga butuh langkah penanganan yang perlu dilakukan masing-masing instansi.

Rakor tersebut dihadiri perwakilan Polres Jember, Kodim 0824 Jember, Dinas PUPR, Dinas PRKPLH, Satpol PP/Damkar, BKSDA, Balai Taman Nasional Meru Betiri (TNMB), KPH Perhutani, PDP Kahyangan, PMI, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Jember.

Pembahasan tidak hanya berfokus pada penanganan saat kebakaran terjadi, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan. Salah satu langkah yang dinilai penting adalah meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan membakar sampah secara sembarangan.

Baca Juga: Ini Nama-nama Korban asal Jember Dari Tragedi Tenggelamnya Kapal Virgo

Dinas PRKPLH didorong memperkuat sosialisasi tersebut dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas di masing-masing wilayah. Edukasi di tingkat masyarakat dinilai strategis untuk menekan potensi munculnya titik api baru, terutama selama musim kemarau.

Selain Karhutla, rakor juga membahas perkembangan status bencana kekeringan dan Karhutla di Kabupaten Jember. Dalam rapat tersebut disampaikan rencana peningkatan status siaga darurat bencana kekeringan dan Karhutla menjadi status tanggap darurat.

Perubahan status tersebut diarahkan untuk mendukung penanganan yang lebih komprehensif. Kekeringan dan Karhutla dinilai memiliki keterkaitan erat karena kondisi musim kemarau membuat vegetasi dan lahan menjadi kering sehingga meningkatkan potensi kebakaran sekaligus mempercepat penyebaran api.

Dalam rakor, masing-masing instansi turut menyampaikan kondisi dan perannya dalam penanganan Karhutla.

Sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, pengelola kawasan hutan, pemadam kebakaran, relawan, dan masyarakat menjadi salah satu kunci dalam menghadapi ancaman kebakaran selama musim kemarau. (kin/dwi)

 

 

Editor : Imron Hidayatullahh
BPBD Jember Jember bksda karhutla TNMB