Perlintasan Tanpa Penjaga Rawan Laka, KAI Daop 9 Jember Minta Warga Berhenti Sejenak di Perlintasan

Sidkin • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 04:00 WIB
“Sebelum melintas, pengendara wajib berhenti sejenak, memperhatikan rambu dan sinyal, serta memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak dan membutuhkan jarak pengereman yang panjang.” CAHYO WIDIANTORO, Manajer Hukum dan Humas Daop 9 Jember. (HUMAS KAI JEMBER)
“Sebelum melintas, pengendara wajib berhenti sejenak, memperhatikan rambu dan sinyal, serta memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak dan membutuhkan jarak pengereman yang panjang.” CAHYO WIDIANTORO, Manajer Hukum dan Humas Daop 9 Jember. (HUMAS KAI JEMBER)

Radar Jember – Kecelakaan KA Ijen Ekspres dengan Toyota Fortuner di Desa Gambirono, Kecamatan Tanggul, kemarin (17/9), semestinya tidak berhenti pada imbauan agar pengendara lebih berhati-hati.

Apalagi, kecelakaan serupa pernah terjadi beberapa bulan sebelumnya di Desa Bedadung, Kecamatan Pakusari.

Dua kecelakaan itu memiliki satu kesamaan yang patut menjadi perhatian: sama-sama terjadi di perlintasan sebidang yang sudah memiliki palang pintu, tetapi tidak ada petugas yang berjaga. 

Baca Juga: Mobil Tertabrak KA Ijen Ekspres di Tanggul Jember, Mahasiswa Yordania Meninggal

Pengemudi dalam kedua kecelakaan tersebut juga sama-sama meninggal dunia di lokasi.

Pertanyaannya kemudian bukan sekadar apakah pengemudi sudah berhenti atau menoleh ke kanan dan kiri sebelum melintas.

Lebih jauh dari itu, mengapa perlintasan yang menjadi titik pertemuan antara kendaraan dan kereta api masih dibiarkan tanpa pengawasan petugas?

Sebab, bagi pengguna jalan yang melintas di jalan lingkungan atau jalan yang relatif sepi, berhenti sejenak dan menoleh kanan-kiri sebenarnya merupakan hal yang lazim dilakukan.

Pengendara motor, mobil, bahkan orang yang mengayuh sepeda pun umumnya akan memperhatikan kondisi sekitar sebelum menyeberangi rel. 

Baca Juga: Banyuwangi-Jember Bakal Terhubung Tol Langsung? Ini Fakta Sebenarnya soal Tol Prosiwangi

Masalahnya, keselamatan di perlintasan sebidang tidak semestinya hanya bertumpu pada kewaspadaan individu.

“Saya naik motor saya kalau lewat rel kereta api di jalan yang sepi bukan jalan utama, pasti tolah-toleh kanan kiri dan berhenti singkat. Apalagi, sopir mobil. Pasti lebih waspada,” terang Mashudi warga Tanggul.

Apalagi kereta api memiliki karakteristik berbeda dengan kendaraan di jalan raya. Kereta berjalan di jalurnya sendiri, memiliki massa yang besar, dan membutuhkan jarak pengereman panjang.

Ketika kendaraan sudah telanjur berada di atas rel dan jarak kereta terlalu dekat, pengemudi hampir tidak memiliki ruang untuk menghindar.

Dalam kecelakaan di Tanggul, misalnya, Toyota Fortuner yang dikemudikan Yusril Nur Ibnu, warga Umbulsari, tertabrak KA Ijen Ekspres. Mobil tersebut terseret sekitar satu kilometer dari titik benturan. Yusril meninggal dunia.

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro mengatakan, sebelum kejadian, masinis KA 239F Ijen Ekspres telah membunyikan semboyan 35 atau isyarat peringatan secara berulang kali.

Namun, jarak antara kereta dan kendaraan sudah terlalu dekat sehingga benturan tidak dapat dihindarkan.

Baca Juga: Ini Nama-nama Korban asal Jember Dari Tragedi Tenggelamnya Kapal Virgo

Cahyo mengatakan, insiden tersebut menjadi pengingat bahwa perlintasan sebidang membutuhkan perhatian penuh dari pengguna jalan.

Sebelum melintas, pengendara wajib berhenti sejenak, memperhatikan rambu dan sinyal, serta memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Sebab, kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak dan membutuhkan jarak pengereman yang panjang.

Aturan mengenai kewajiban pengguna jalan di perlintasan sebidang juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada perpotongan jalur kereta api dengan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api, berhenti ketika sinyal berbunyi atau palang mulai ditutup, serta memberikan hak utama kepada kereta yang melintas.

“Kami mengimbau dengan tegas kepada seluruh masyarakat agar tidak bersikap abai saat melintasi perlintasan sebidang. Selalu berhenti sejenak ketika hendak melewati perlintasan sebidang,” tegas Cahyo. (kin/dwi)

 

Editor : Imron Hidayatullahh
laka kereta KA ijen ekspres KAI Daop 9 Jember kecelakaan jember