Ungkap Penyebab 46 Dapur MBG Jember Gantung Kuali: Tak Punya Sertifikat Sanitasi dan Izin!

Maulana RJ • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 06:00 WIB
"Bagi SPPG yang tidak memenuhi ketentuan ya memang harus di-suspend. Kalau mereka tetap bandel, ya bisa ditutup secara permanen." MUHAMMAD FAWAIT, Bupati Jember. (MAULANA/RADAR JEMBER)
"Bagi SPPG yang tidak memenuhi ketentuan ya memang harus di-suspend. Kalau mereka tetap bandel, ya bisa ditutup secara permanen." MUHAMMAD FAWAIT, Bupati Jember. (MAULANA/RADAR JEMBER)

Radar Jember - Pembekuan sementara 46 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur penyedia program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Jember oleh Badan Gizi Nasional (BGN), membuat Pendapa Wahyawibawagraha akhirnya angkat bicara.

Bupati Jember Muhammad Fawait menyebut langkah Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan operasional dapur yang melanggar aturan administrasi maupun standar sanitasi sudah sangat tepat. ​

"Sudah luar biasa. Tegas ya beliau ya (Kepala BGN, Sudaryono, Red), bagus," kata Bupati Fawait, saat ditemui usai Rapat Paripurna Pengesahan PAPBD 2026 di Gedung DPRD Jember, Senin (14/9).

Gus ​Fawait menilai, meski dinamika dan persoalan di lapangan masih terjadi, potensi masalah terkait tata kelola dapur MBG di wilayahnya relatif jauh berkurang. Ia menegaskan bahwa seluruh SPPG di Jember wajib tunduk pada standar kelayakan yang ditetapkan BGN.

Baca Juga: Bongkar Potensi Bahaya Jalur Gumitir Jember: Pohon Tua Tumbang Dan Ancaman Tanah Longsor!

Bagi vendor yang abai, ia mendorong penindakan hingga tahap penutupan izin secara total. ​"Bagi SPPG-SPPG yang tidak memenuhi ketentuan ya memang harus di-suspend. Kalau mereka tetap bandel, ya bisa ditutup secara permanen," terangnya.

Ia membantah anggapan bahwa banyaknya jumlah SPPG yang disanksi di Jember mengindikasikan kelalaian daerah. Menurut dia, besarnya angka tersebut berbanding lurus dengan masifnya jumlah dapur MBG yang beroperasi di Jember dibanding daerah lain.

Ia justru mengapresiasi langkah BGN yang menindaklanjuti data lapangan hasil penelusuran pemkab. ​Ia berharap, jeda waktu pembekuan sementara ini dimanfaatkan secara maksimal oleh para pengelola SPPG untuk membenahi kekurangan teknis dan kelengkapan izin. ​

Baca Juga: Awas SilPA Menumpuk! Realisasi Belanja Modal Jember Baru 22,13 Persen, DPRD Beri Peringatan Keras

"Saya yakin para SPPG juga akan segera melakukan perbaikan-perbaikan administrasi maupun standar sesuai dengan standar yang ada di BGN. Nanti kalau sudah baik, ya pasti dibuka," imbuh dia, mengakhiri keterangannya.

Sebelumnya,​ BGN menerbitkan Surat Penghentian Operasional Sementara tertanggal 7 September 2026 yang diteken Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana. ​

Surat itu menyasar 1.417 SPPG di Indonesia, termasuk 46 dapur MBG di Jember yang terbukti memproduksi makanan tanpa mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Sanksi sedang berupa pembekuan hak operasional maksimal 20 hari kalender dijatuhkan sampai dokumen sanitasi terpenuhi. ​

Berdasarkan dokumen rekapitulasi BGN, 46 SPPG di Jember yang kini dipaksa gantung kuali tersebar di pelbagai kecamatan, seperti Ajung, Bangsalsari, Silo, Umbulsari, Gumukmas, Jelbuk, Ledokombo, Sumberbaru, hingga Puger.

Pengelola dapur tersebut melibatkan yayasan lokal, di antaranya Yayasan Bina Insan Berfaida, Yayasan Gerakan Cinta Dhuafa, Yayasan Nurul Huda Genteng, dan Yayasan Cahaya Sholawat Nusantara.

Baca Juga: Helm Bukan Pajangan! Satlantas Polres Jember Beberkan 29 Kasus Kecelakaan Sepeda Motor Sepekan

Pj. Sekda sekaligus Ketua Satgas MBG Jember, Achmad Imam Fauzi, menyatakan langkah BGN selaras dengan hasil verifikasi dan validasi (verval) ketat yang digelar Pemkab Jember melibatkan seluruh OPD. 

"Sejatinya MBG ini bukan sekadar teknis sesuap nasi yang ada di bangku-bangku murid sekolah, tetapi ada cita-cita Keadilan Sosial yang ingin diimplementasikan secara nyata lewat tindakan kebijakan," kata Fauzi, memberi seruan. (mau/dwi)

 

Editor : Imron Hidayatullahh
SPPG dibekukan Jember SPPG Mbg Gus Fawait