Radar Jember - Pemkab Jember mematangkan skema pengaktifan kembali kebijakan parkir berlangganan di tepi jalan umum.
Demi menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dan menekan potensi kebocoran retribusi, pemerintah daerah berencana menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama tripartit bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur serta Polres Jember.
Rencana kerja sama lintas instansi ini disampaikan oleh Bupati Jember Muhammad Fawait, dalam Rapat Paripurna Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi, saat rapat paripurna PAPBD 2026 di Gedung DPRD Jember, Jumat (4/9) lalu.
Baca Juga: BGN Bekukan 46 Dapur MBG di Jember setelah Sekian Lama Nunggak Izin Tapi Beroperasi
"Sebagai tindak lanjut, akan dibuat MoU dan perjanjian kerja sama antara Pemkab Jember, Bapenda Jatim, dan Polres Jember yang mengatur kerja sama, tata cara pemungutan dan penyetoran, pelaporan, hingga pengawasan dan evaluasi," kata Gus Fawait, sapaan dia, dalam kesempatan itu.
Hal itu ia sampaikan menyusul pandangan dari mayoritas fraksi di DPRD Jember—mulai dari Fraksi PKB, NasDem, Golkar Amanah, PPP, Gerindra, hingga PKS—yang menyoroti tata kelola perparkiran di Jember.
Melalui kerja sama tripartit ini, kata dia, sistem pemungutan retribusi parkir tepi jalan akan diintegrasikan langsung dalam pelayanan Kantor Bersama SAMSAT.
Dengan skema ini, masyarakat akan membayar retribusi parkir secara otomatis saat mengurus dokumen kendaraan.
Untuk menjamin transparansi, dana yang terkumpul akan dierekonsiliasi dan dievaluasi setiap bulan sebelum dilaporkan secara berkala.
Baca Juga: Intip Dapur Radar Jember! 56 Siswa SMAN Umbulsari Belajar Olah Berita Jadi Tulisan dan Video
Ia menegaskan bahwa pengaktifan kembali parkir berlangganan ini ditopang oleh regulasi yang kuat, di antaranya UU No. 1/2022 tentang HKPD, PP No. 35/2023, Pergub Jatim No. 45/2024, Perda Jember No. 1/2024, serta Perbupati Jember No. 8/2026.
"Proses yang saat ini berjalan adalah penyusunan telaah tata kelola pemungutan, rencana kerja sosialisasi, hingga pengawasan pelaksanaan. Semua berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Bapenda Jatim," katanya.
Suntikan PAD dari sektor perparkiran ini diklaim bakal dikembalikan kepada publik dalam bentuk pembenahan fasilitas parkir, digitalisasi layanan.
"Pelatihan serta peningkatan kesejahteraan juru parkir (jukir), hingga sistem pengawasan lapangan secara intensif, juga akan kita matangkan," imbuh dia. (mau/nur)
Editor : Imron Hidayatullahh