Nekat Keluyuran Saat WFH Bakal Kena Sanksi! Pemkab Jember Ambil Langkah Taktis Krisis BBM

Maulana RJ • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 06:02 WIB
BOLEH WFH: Salah satu pelayanan adminduk, di Mall pelayanan publik Kecamatan Tanggul saat dikunjungi Bupati Jember Muhammad Fawait. Saat ini Pemkab Jember mengeluarkan kebijakan WFH dan sekolah daring imbas krisis BBM yang belum sepenuhnya pulih. (MAULANA/RADAR JEMBER)
BOLEH WFH: Salah satu pelayanan adminduk, di Mall pelayanan publik Kecamatan Tanggul saat dikunjungi Bupati Jember Muhammad Fawait. Saat ini Pemkab Jember mengeluarkan kebijakan WFH dan sekolah daring imbas krisis BBM yang belum sepenuhnya pulih. (MAULANA/RADAR JEMBER)

Radar Jember - Imbas kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang memicu antrean panjang di mayoritas SPBU Jember Pemkab Jember bergerak cepat dengan memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN.

Selain itu juga dilakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau sekolah daring bagi para siswa.

​Kebijakan darurat tersebut tertuang dalam dua Surat Edaran (SE) resmi yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember, Achmad Imam Fauzi, tertanggal 9 September 2026.

Baca Juga: PTKIN Punya Aneka Talenta, 125 Kontingen UIN KHAS Jember Siap Tampil di PORSI JAWARA II

Melalui SE Nomor 800.1.10/2920/35.09.414/2026 tentang Penyesuaian Pembelajaran di Sekolah, Pemkab Jember mengimbau seluruh sekolah di bawah naungan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Jember maupun Kementerian Agama untuk menggelar PJJ.

​"Dalam rangka menyikapi belum normalnya distribusi BBM di Kabupaten Jember dan tidak berdampak kepada sektor lainnya. Pembelajaran secara online dan/atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember dilaksanakan mulai tanggal 10 sd 12 September 2026," tulis Pj Sekda Achmad Imam Fauzi dalam edaran tersebut.

Langkah serupa juga diberlakukan untuk lingkungan birokrasi melalui SE Nomor 800.1.10/2819/35.09.414/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN Pemerintah Kabupaten Jember.

Melalui edaran ini, Pj Sekda menetapkan bahwa sekolah di bawah Pemkab Jember wajib melaksanakan PJJ, sementara sistem kerja ASN disesuaikan secara substansial.

Unit pelayanan vital seperti kedaruratan, ketentraman/ketertiban umum, kebersihan/persampahan, kependudukan, perizinan (PTSP), hingga fasilitas kesehatan (RSD, Puskesmas, Labkes) menerapkan skema 50 persen WFH dan 50 persen WFO.

Baca Juga: Gelar Karpet Merah, Bupati Fawait Undang Investor Bikin SPBU Baru demi Atasi Krisis BBM di Jember

Sementara itu, bagi unit kerja di luar sektor esensial tersebut, Pemkab Jember memberlakukan kebijakan 100 persen WFH.

​"Pegawai yang melaksanakan tugas di rumah tetapi tidak berada di rumah, tidak melapor kepada atasan dan tidak berkinerja akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," tegas Fauzi, dalam poin aturan kewajiban ASN selama WFH.

​Penerbitan dua SE ini menjadi realisasi dari rencana antisipasi darurat yang sebelumnya sempat dilontarkan oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait.

Usai Rapat Paripurna RAPBD 2026 pada Senin (7/9), Gus Fawait sudah memberikan sinyal kuat akan mengambil tindakan taktis jika antrean BBM terus memanjang dan mengganggu mobilitas masyarakat.

Meskipun PT Pertamina sempat mengklaim stok BBM aman serta memberikan penebalan pasokan pertamax dan pertalite hingga 952 Kiloliter. Kenyataan di lapangan memperlihatkan antrean kendaraan yang masih mengular hingga Selasa (8/9).

Baca Juga: Stok Melimpah tapi Gaib! Hilangnya Pertalite di Jember Bikin Warga Curiga

Hal ini melatarbelakangi langkah Pemkab Jember untuk menekan lalu lintas kendaraan di sekitar area SPBU dengan mengurangi mobilisasi ASN dan pelajar selama tiga hari ke depan. 

​"Kalau hari ini masih ada antrean-antrean, kami harus ambil langkah taktis. Sekali lagi kami tidak boleh terjebak harus saling menyalahkan kalau sekarang. Kita harus saling cari solusi," tegas Bupati Gus Fawait itu.

Sementara, Pantauan Jawa Pos Radar Jember, kebijakan tersebut cukup menurunkan kepadatan jalan. Sedangkan kondisi antrean di SPBU di Jalan A Yani sudah menunjukan normal. Antrean tidak sampai ke bahu jalan, cukup di dalam SPBU.

Namun, pengetatan jumlah pembelian masih diberlakukan. Seperti motor, maksimal membeli Rp 50 ribu. (mau/dwi)

 

 

Editor : Imron Hidayatullahh
Pemkab Jember WFH antrean BBM Jember Gus Fawait