Nekat Bakar Hutan di Jember? Siap-Siap Dibui 15 Tahun dan Denda Fantastis Rp15 Miliar!

M Adhi Surya • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 09:00 WIB
Kami minta masyarakat benar-benar sadar dan tidak main-main dengan api. Bencana karhutla ini dampaknya panjang, mulai dari merusak ekosistem, mengganggu kesehatan, sampai memukul roda ekonomi warga.” AKBP Alaiddin, Kapolres Jember. (M. ADHI SURYA/RADAR JEMBER)
Kami minta masyarakat benar-benar sadar dan tidak main-main dengan api. Bencana karhutla ini dampaknya panjang, mulai dari merusak ekosistem, mengganggu kesehatan, sampai memukul roda ekonomi warga.” AKBP Alaiddin, Kapolres Jember. (M. ADHI SURYA/RADAR JEMBER)

Radar Jember – Menghadapi potensi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polres Jember mulai pasang kuda-kuda.

Petugas bergerak masif mengencangkan pengawasan di lapangan sekaligus menyebar imbauan ke warga agar tidak teledor memicu kobaran api di area hijau maupun perkebunan.

Kapolres Jember AKBP Alaiddin menegaskan, urusan menjaga kelestarian alam bukan cuma beban aparat semata.

Baca Juga: Bertahun-tahun Merasa Dianaktirikan, Gus Fawait Janjikan Madrasah di Jember Dapat Porsi Khusus APBD

Peran aktif warga di kawasan sekitar hutan sangat menentukan agar kawasan ujung timur Jawa Timur ini bebas dari kepungan asap. 

"Kami minta masyarakat benar-benar sadar dan tidak main-main dengan api. Bencana karhutla ini dampaknya panjang, mulai dari merusak ekosistem, mengganggu kesehatan, sampai memukul roda ekonomi warga," imbaunya di kanal resminya.

Perwira dengan dua melati di pundak itu mewanti-wanti agar tidak ada lagi warga atau pembuka lahan yang memakai cara instan dengan membakar lahan.

Praktik kuno membakar semak belukar untuk pembersihan area pertanian sering kali kebablasan dan memicu kebakaran hebat.

Baca Juga: Melaut Kini Lebih Tenang, Pemkab Jember Proteksi Ratusan Nelayan Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Tak cuma itu, hal-hal sepele seperti membuang puntung rokok sembarangan saat melintas di jalur hutan juga jadi perhatian serius.

Rumput dan daun kering saat musim panas sangat rapuh dan gampang tersulut walau cuma terkena sisa bara rokok yang masih menyala.

Bagi mereka yang nekat memicu karhutla, ancaman sanksinya tak main-main.

Mengacu pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran terancam hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun serta denda fantastis hingga Rp 15 miliar.

Guna memastikan kondisi di lapangan tetap terkendali, jajaran Polsek hingga petugas Bhabinkamtibmas diinstruksikan makin rajin merambah desa-desa pinggiran hutan.

Mereka menggelar patroli dialogis sambil memantau titik-titik rawan api secara berkala.

Baca Juga: Komposisi Kabinet Kembali Dipugar, Bupati Jember Rotasi Puluhan Pejabat Utama hingga Camat

Masyarakat juga diimbau tak ragu melapor jika mengendus ada titik api kecil atau indikasi pembakaran lahan liar.

"Warga bisa langsung menghubungi layanan Call Center Polri di 110 atau mengontak Polsek terdekat agar tindakan pemadaman bisa dieksekusi secepat kilat sebelum api terlanjur membesar,” pungkasnya. (dhi/dwi)

 

Editor : Imron Hidayatullahh
Jember kebakaran lahan karhutla Polres Jember