Radar Jember - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jember mendorong penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku pembakaran lahan dan hutan di wilayahnya.
BPBD menilai, langkah mitigasi yang selama ini dilakukan tidak akan efektif tanpa adanya sanksi pidana yang memberi efek jera.
Kepala BPBD Jember, Edy Budi Susilo, menegaskan bahwa penegakan hukum harus menyasar siapa saja yang memicu kebakaran, baik akibat kelalaian maupun tindakan sengaja.
Baca Juga: Dosen Unmuh Sebut Karhutla di Kalimantan Api Tak Sekadar Soal Kemarau
"Kami mendorong adanya sanksi hukum kepada para pelaku yang melakukan aktivitas pembakaran, baik sengaja maupun tidak," kata Edy saat ditemui di kantornya, (1/9).
Bukan tanpa alasan. Desakan ini mencuat seiring maraknya insiden kebakaran di Jember belakangan ini.
Deretan kasus mencakup kebakaran lahan hutan di Gunung Watangan, Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, hingga karhutla di Gunung Trianggulasi, Kecamatan Umbulsari.
Tidak hanya karhutla, kebakaran akhir-akhir ini juga menyasar lingkungan padat penduduk seperti di perumahan.
Hingga yang teranyar, menghanguskan Kantor Balai Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) Jember pada Senin malam, (31/8).
Baca Juga: Bertahun-tahun Merasa Dianaktirikan, Gus Fawait Janjikan Madrasah di Jember Dapat Porsi Khusus APBD
Edy mengemukakan, selama ini BPBD telah menjalankan fungsi mitigasi dan pencegahan dan menyosialisasikan bahaya kebakaran kepada kepala desa, camat, hingga unsur muspika setempat.
Koordinasi intensif juga dibangun bersama Perhutani, TNMB, hingga Dinas Sumber Daya Air (SDA).
Namun, kata dia, upaya di lapangan kerap membentur tembok tebal saat berhadapan dengan kedisiplinan warga.
Di Gunung Watangan misalnya, kebakaran seluas 6,5 hektare diduga kuat dipicu oleh puntung rokok yang dibuang sembarangan oleh pemancing.
Api dengan cepat merembet lantaran menyeberang ke tumpukan daun jati kering.
"Petugas kami di lapangan terbatas. Kami harus naik gunung tengah malam hanya berbekal alat gepyok. Apinya berhasil dipadamkan dalam tiga jam, tapi pelakunya tidak tau siapa, gak ketemu," katanya.
Baca Juga: Melaut Kini Lebih Tenang, Pemkab Jember Proteksi Ratusan Nelayan Lewat BPJS Ketenagakerjaan
Selain faktor kelalaian, ia tak menampik adanya indikasi kesengajaan, seperti praktik pembakaran lahan kosong atau ladang tebu untuk pembersihan instan.
Ia meminta para pemangku kepentingan dan aparat kepolisian tidak ragu menelusuri kepemilikan lahan yang terbakar untuk mendatangi serta memeriksa pemiliknya.
"Kalau memang jelas pemiliknya, langsung didatangi. Jangan sampai enak di mereka, repotnya di kami dan masyarakat luas," ketus Edy. (mau/dwi)
Editor : Imron Hidayatullahh