Penjaringan Rektor UIN KHAS Jember Dibuka! Guru Besar PTKIN Se-Indonesia Bisa Daftar

M Adhi Surya • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 10:35 WIB
Panitia juga mengumumkan itu melalui surat kepada masing-masing rektor PTKIN se-Indonesia.” Dr Khoirul Faizin, Wakil Ketua Panitia Penjaringan Bacalon Rektor UIN KHAS Jember. (UIN KHAS JEMBER)
Panitia juga mengumumkan itu melalui surat kepada masing-masing rektor PTKIN se-Indonesia.” Dr Khoirul Faizin, Wakil Ketua Panitia Penjaringan Bacalon Rektor UIN KHAS Jember. (UIN KHAS JEMBER)

Radar Jember – Penjaringan bakal calon (bacalon) Rektor Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember periode 2026-2030 mulai memasuki tahapan pengambilan berkas.

Calon yang memenuhi ketentuan sudah bisa mengakses dokumen pendaftaran secara daring sejak 1 September hingga 7 September mendatang.

Panitia Penjaringan Bacalon Rektor UIN KHAS Jember telah menyiapkan akses pengambilan berkas melalui laman resmi UIN KHAS Jember. Selain secara digital, sekretariat penjaringan juga telah dibuka di Gedung Rektorat UIN KHAS Jember untuk menunjang proses tahapan tersebut.

Baca Juga: Prof Arskal Tekankan Ilmu, Integritas, dan Dampak bagi Mahasiswa UIN KHAS

Wakil Ketua Panitia Penjaringan Bacalon Rektor UIN KHAS Jember, Khoirul Faizin, mengatakan proses penjaringan terbuka bagi guru besar dari Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di seluruh Indonesia.

Artinya, kesempatan tidak hanya diperuntukkan bagi guru besar yang berasal dari internal UIN KHAS Jember.

"Kampus ini kampus negara, yang dikelola oleh kementerian negara melalui Kementerian Agama. Otomatis siapa pun yang bisa mendaftar dalam konteks ini dari kampus PTKIN lain. Sesama PTKIN yang bisa mendaftar," ujar Faizin.

Menurut dia, tahapan pengambilan berkas menjadi kesempatan bagi para kandidat untuk mempelajari sekaligus menyiapkan seluruh persyaratan sebelum memasuki masa pendaftaran. Sebab, penerimaan dokumen administrasi baru dibuka setelah tahapan tersebut berakhir, yakni pada 8 hingga 18 September 2026.

Baca Juga: Takjub dengan Tradisi Sedekah Oksigen, Mahasiswa Asing Fakultas Dakwah UIN KHAS Antusias Ikut PBAK

Informasi mengenai penjaringan, lanjut Faizin, telah disebarluaskan kepada civitas academica UIN KHAS Jember maupun perguruan tinggi keagamaan Islam negeri lainnya.

Panitia juga mengirimkan surat pemberitahuan kepada rektor PTKIN di berbagai daerah agar informasi mengenai proses penjaringan dapat diterima secara luas.

"Di samping di civitas academica sosialisasi kami share besar-besaran, kami masifkan. Panitia juga mengumumkan itu melalui surat kepada masing-masing rektor PTKIN se-Indonesia," jelasnya.

Dari sisi persyaratan, kandidat wajib memenuhi sejumlah ketentuan. Di antaranya berstatus PNS dengan pengalaman sebagai dosen guru besar, memiliki pengalaman manajerial di perguruan tinggi, serta berusia maksimal 60 tahun pada 18 September 2026.

Khusus persyaratan, calon juga harus merupakan lulusan doktor (S3) dan memiliki jabatan fungsional guru besar. Setelah pengambilan berkas, kandidat yang berminat memasuki tahap pendaftaran dan penyerahan dokumen administrasi pada 8 hingga 18 September.

Berkas softcopy diunggah melalui laman resmi UIN KHAS Jember, sedangkan dokumen fisik diserahkan kepada panitia di sekretariat. Selanjutnya, verifikasi administrasi dijadwalkan 21 hingga 22 September dan hasilnya diumumkan pada 23 September. (dhi/dwi)

 

 

 

Editor : Imron Hidayatullahh
Jember UIN KHAS Jember PTKIN pemilihan rektor