Radar Jember – Belakangan ini, DPRD Jember rutin memanggil mitra organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyelaraskan anggaran tahun 2027.
Salah satunya Komisi B DPRD Jember. Kemarin (26/8), Komisi B memanggil Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Jember untuk membahas rencana anggaran 2027.
Pembahasan tak hanya berkutat pada besaran pagu anggaran. Dalam penyelarasan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) itu, salah satu perhatian justru mengarah pada nasib petani yang tetap mempertahankan lahan pertaniannya.
Baca Juga: COMING SOON! Turnamen Mini Soccer di Jember dengan Hadiah Ratusan Juta, Cek Jadwalnya
DPRD meminta komitmen pemberian insentif bagi petani yang lahannya masuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) segera memiliki dasar data yang jelas agar sebatas wacana.
Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto menyebut, DTPHP mendapat pagu anggaran sekitar Rp 15,1 miliar yang terbagi untuk empat bidang dan anggaran rutin lainnya.
Dari jumlah itu, ada belanja pegawai sekitar Rp 7,3 miliar dan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sekitar Rp 5,8 miliar.
Namun, dalam pembahasan tersebut, salah satu poin yang paling banyak disoroti adalah realisasi janji pemerintah daerah terkait pemberian insentif kepada petani LP2B.
Menurutnya, kebijakan itu penting karena juga menjadi bagian dari tindak lanjut evaluasi Gubernur Jawa Timur terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Jember Tahun Anggaran 2025.
Baca Juga: Bupati Jember Gus Fawait ke Mahasiswa: Lulus Dulu, Nikah Kemudian!
“Janji bupati itu disampaikan melalui TAPD terkait dengan insetif bagi petani yang masuk dalam LP2B. Apalagi ini termasuk juga perintah dari evaluasi gubernur terhadap APBD tahun 2025. Sehingga perlu dilakukan,” tegasnya.
Pihaknya menilai proses pendataan juga harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Sebab, berbagai program bantuan pemerintah kini mengacu pada ketentuan desil sehingga data penerima harus benar-benar valid. DPRD juga meminta DTPHP memastikan jumlah petani yang diusulkan memang sesuai dengan kondisi di lapangan sehingga program insentif tepat sasaran.
“Ini penting karena ada aturan desilnya. Maka harus hati-hati dalam pendataannya,” katanya.
Sementara itu, Kabid Prasarana, Sarana, dan Penyuluhan Pertanian DTPHP Jember Moch. Kosim menjelaskan, berdasarkan basis data yang dimiliki, luas LP2B di Jember mencapai sekitar 86.732 hektare.
Namun hingga kini, pemetaan kepemilikan lahan beserta identitas petaninya masih belum rampung sehingga menjadi pekerjaan yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Jember Raih Penghargaan di Radar Jember Award 2026
“Luas lahannya sudah ada, tetapi kami masih harus memetakan siapa petaninya dan siapa pemilik lahannya. Itu yang sedang kami siapkan,” katanya.
Pendataan tersebut menjadi penting karena pemberian insentif tidak bisa dilakukan secara sembarangan. DTPHP masih harus menyelaraskan mekanisme penyaluran dengan regulasi yang berlaku, termasuk kemungkinan adanya kriteria tertentu bagi penerima.
Apalagi, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan memang mengamanatkan bahwa petani yang mempertahankan lahannya sebagai LP2B berhak memperoleh insentif.
“Nanti kami akan lakukan penyelarasan dengan aturan terkait,” terangnya.
Baca Juga: Gencarkan Edukasi Keamanan Pangan MBG, Balai POM di Jember Libatkan Kader Sekolah dan Posyandu
Sebagai gambaran, berdasarkan Sensus Pertanian BPS 2023, Jember memiliki 357.755 rumah tangga petani. Namun, hingga kini belum diketahui secara pasti berapa jumlah petani yang mengelola lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B.
Begitu pula bentuk insentif yang akan diberikan, apakah berupa keringanan pajak, bantuan, atau skema lain, masih menunggu penyelarasan regulasi. (kin/dwi)
Editor : Imron Hidayatullahh