Tanpa Tebang Pilih! Kepala DPMPTSP Jember Tegaskan Sanksi Penghentian Usaha Bagi Yang Nekat Beroperasi

Maulana RJ • Dipublikasikan Senin, 17 Agustus 2026 | 09:00 WIB
MENERANGKAN: Kepala DPMPTSP Jember Isnaini Dwi Susanti yang menjelaskan tentang perizinan. (MAULANA/RADAR JEMBER)
MENERANGKAN: Kepala DPMPTSP Jember Isnaini Dwi Susanti yang menjelaskan tentang perizinan. (MAULANA/RADAR JEMBER)

Radar Jember - Pemerintah daerah memberi seruan keras kepada para pelaku usaha untuk memprioritaskan penyelesaian legalitas sebelum memulai kegiatan komersial, guna menghindari sanksi penghentian kegiatan usaha.

Penegasan ini dipicu oleh temuan operasional toko minuman beralkohol di Jalan Kacapiring, Kelurahan Gebang, yang beroperasi dan gencar berpromosi di media sosial tanpa mengantongi izin resmi, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga akhirnya ditutup paksa oleh pemkab melalui sidak tim gabungan, belum lama ini, (12/8).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jember, Isnaini Dwi Susanti, mengatakan penutupan itu harus dilakukan mengingat pengusaha yang bersangkutan abai izin yang ada.

Baca Juga: Rayakan HUT RI, Warga Perumahan Milenia Jember Nobar Seni Merayu Tuhan di Bioskop

"Kami perintahkan untuk ditutup dulu sampai izin-izin diselesaikan. Jangan grand opening atau jualan sebelum izin terpenuhi," katanya.

Menurut dia, Pemkab Jember kini menyiapkan pengawasan lanjutan secara sistematis dan menyeluruh.

Pemeriksaan izin tidak lagi sebatas merespons laporan atau keramaian viral di media sosial, tapi menyasar berbagai sektor usaha lintas wilayah.

Lebih lanjut, ​Isnaini menegaskan pengawasan perizinan akan dilakukan secara konsisten dan tanpa tebang pilih.

Baca Juga: Bukan Cuma Tindakan Medis! Dosen Unmuh Jember Beberkan Pentingnya Spiritual Care bagi Pasien Kritis

Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi daerah yang berlaku.

Ia mengimbau para pelaku usaha untuk memprioritaskan penyelesaian legalitas sebelum memulai kegiatan operasional, guna menghindari sanksi penghentian kegiatan usaha. ​

"Aturannya sudah ada. Pemkab Jember harus adil terhadap semua pelaku usaha," imbuh dia. (mau)

 

Editor : Imron Hidayatullahh
toko miras Jember izin usaha dpmptsp NIB