Siap-Siap! Parkir Berlangganan di Jember Bakal Berlaku Oktober 2026 Pakai Perbup Baru, Ini Syaratnya!

Sidkin • Dipublikasikan Sabtu, 15 Agustus 2026 | 07:00 WIB
DITATA: Kondisi parkir di sekitar Alun-Alun Jember ketika event beberapa waktu lalu. Pemkab menargetkan parkir berlangganan bisa diterapkan Oktober mendatang. (SIDKIN ALI/RADAR JEMBER)
DITATA: Kondisi parkir di sekitar Alun-Alun Jember ketika event beberapa waktu lalu. Pemkab menargetkan parkir berlangganan bisa diterapkan Oktober mendatang. (SIDKIN ALI/RADAR JEMBER)

Radar Jember - Rencana Pemkab Jember untuk kembali menerapkan parkir berlangganan memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya sempat terkendala persoalan regulasi, pemerintah kini menyiapkan skema penerapan dengan dasar hukum yang berbeda.

Jika sebelumnya pengaturan diarahkan melalui peraturan daerah (perda), maka kali ini kebijakan tersebut diperkuat melalui peraturan bupati (perbup).

Baca Juga: Semarak HUT ke-81 RI, Sejumlah KA Daop 9 Jember Dapat Diskon 17 Persen, Promo Khusus

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jember Gatot Triyono mengatakan, rencana menghidupkan kembali parkir berlangganan bukan kebijakan yang muncul secara tiba-tiba.

Pemerintah daerah telah melalui proses kajian dan konsultasi cukup panjang, termasuk setelah upaya penyusunan regulasi pada 2023 lalu tidak mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat.

Saat itu, Pemkab Jember menyusun perda yang mengatur mengenai parkir berlangganan setelah terbitnya Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Namun, regulasi tersebut kemudian mendapat penolakan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut Gatot, pemerintah pusat saat itu menilai perda tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menerapkan parkir berlangganan. Bahkan, Jember memperoleh informasi bahwa skema parkir berlangganan di sejumlah kabupaten/kota juga dinilai tidak dapat dilanjutkan dengan dasar hukum yang sama.

“Mereka menyatakan parkir berlangganan di semua kabupaten digugurkan semua,” ungkap Gatot.

Baca Juga: Akselerasikan Ekosistem Halal, KPwBI Jember Gelar RTF SAMARA 2026 dengan Pemkab Situbondo

Persoalan tersebut sempat membuat rencana penerapan parkir berlangganan di Jember terhenti. Namun, dalam perkembangan berikutnya, Pemkab Jember menemukan fakta bahwa skema parkir berlangganan ternyata masih diterapkan di sejumlah daerah di Jawa Timur.

Gatot menyebut, dari total 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, terdapat 21 daerah yang hingga kini masih menerapkan parkir berlangganan. Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu dasar Pemkab Jember untuk kembali mengkaji kemungkinan penerapan skema serupa.

Pemkab Jember, tambah dia, kemudian melakukan konsultasi kembali dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dari proses tersebut, ditemukan pijakan regulasi yang memungkinkan pemungutan dilakukan dengan mekanisme tertentu.

Salah satu rujukannya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 yang memungkinkan pajak terutang dipungut sekaligus sebelum pelayanan diberikan. “Dari situ kemudian kami konsultasi lagi dengan Pemprov Jawa Timur,” kata Gatot.

Perbedaan utama dalam rencana terbaru ini terletak pada instrumen hukum yang digunakan. Pemkab Jember tidak lagi mengarahkan pengaturan parkir berlangganan melalui perda, melainkan menggunakan peraturan bupati sebagai dasar teknis pemungutan retribusi.

Gatot menyebut, dasar tersebut kini telah diperkuat dengan Peraturan Bupati Jember Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi. “Akhirnya muncul Perbup Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi,” ujarnya.

Dengan adanya dasar regulasi tersebut, pemerintah kini mulai mempersiapkan tahapan penerapan kembali parkir berlangganan di Jember. Targetnya, kebijakan tersebut dapat mulai diberlakukan paling lambat Oktober 2026.

Baca Juga: Disebut Penyelamat Ekonomi! Gus Fawait Jamin Garansi UMKM Dan PKL Selalu Dilibatkan di Tiap Event Jember

Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan, penerapan parkir berlangganan saat ini masih berada dalam tahapan administrasi. DPRD Jember masih menyiapkan surat rekomendasi yang diminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur sebagai bagian dari proses sebelum kebijakan diterapkan.

“Jember akan mengembalikan parkir berlangganan ke semula,” kata Halim.

Menurutnya, sejumlah ruas jalan yang nantinya menjadi lokasi penerapan parkir berlangganan akan diatur lebih lanjut secara teknis. Pengaturan tersebut akan melibatkan Dinas Perhubungan Jember bersama Bapenda Provinsi Jawa Timur.

Dengan demikian, pemerintah berharap persoalan regulasi yang sebelumnya menjadi kendala tidak kembali muncul ketika kebijakan tersebut mulai diterapkan. Tahapan administrasi dan teknis akan disiapkan lebih dahulu agar pelaksanaan di lapangan memiliki dasar yang jelas.

Pemkab Jember kini tinggal menyelesaikan sejumlah tahapan sebelum target Oktober 2026. Selain memastikan administrasi, tambah dia, pemerintah juga perlu mematangkan teknis penerapan di lapangan, termasuk ruas jalan yang menjadi lokasi parkir berlangganan serta mekanisme pemungutan kepada masyarakat. (kin/dwi)

Editor : Imron Hidayatullahh
Pemkab Jember Jember Perbup Dishub Jember parkir berlangganan