Antara Aturan LSD dan Pemukiman Warga, Pembangunan Gerai KDMP Jatimulyo Jenggawah Alami Kebuntuan

Sidkin • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 09:00 WIB
WADUL: Warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Jenggawah menyampaikan keluhannya mengenai nasib pembangunan KDMP ke anggota Komisi A DPRD Jember, kemarin (13/8). (SIDKIN ALI/RADAR JEMBER)
WADUL: Warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Jenggawah menyampaikan keluhannya mengenai nasib pembangunan KDMP ke anggota Komisi A DPRD Jember, kemarin (13/8). (SIDKIN ALI/RADAR JEMBER)

Radar Jember – Rencana pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Jatimulyo, Kecamatan Jenggawah, menuai keluhan warga.

Persoalan muncul karena lokasi yang disiapkan berada di atas tanah desa yang selama bertahun-tahun telah ditempati warga.

Mereka meminta pemerintah mempertimbangkan kembali lokasi pembangunan agar tidak harus menggeser atau memindahkan warga yang sudah bermukim di lahan tersebut.

Baca Juga: Targetkan 20 Ribu Peserta! Disporabudpar Jember Ingatkan Warga Mulai Rutin Latihan Fisik Jelang Tajemtra 2026

Keluhan itu disampaikan warga saat audiensi dengan pemdes, pemkab Jember dan anggota Komisi A DPRD Jember, kemarin. Warga menginginkan agar hasil musdes sebelumnya dipertimbangkan kembali sebelum keputusan pembangunan ditetapkan. 

Jika lokasi dalam hasil musdes memang tidak memungkinkan, warga mengusulkan agar pemerintah kembali melihat alternatif lain, termasuk kawasan sekitar lapangan.

Warga juga berharap persoalan tersebut tidak berlarut-larut dengan banyak rencana yang belum jelas pelaksanaannya.

Sebab, persoalan tersebut sebenarnya dapat diselesaikan melalui komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Warga meminta kejelasan mengenai status tanah serta nasib penghuni yang terdampak.

Terlebih, wacana pemindahan warga sebelumnya sudah muncul, tetapi hingga kini belum jelas akan dipindahkan ke mana.

Baca Juga: Mobil Medis Tak BISA Lewat! Pemkab Jember Bakal Kerahkan Motor OPD Buat Nakes Homecare Di Medan Ekstre

Kepala Desa Jatimulyo Buhari buka suara. Ia mengakui persoalan lokasi KDMP hingga kini belum menemui titik akhir. Menurut dia, terdapat dua lokasi yang sempat disiapkan.

Salah satunya merupakan lahan produktif yakni Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Ini kemudian diketahui masuk kawasan yang tidak dapat digunakan untuk pembangunan KDMP.

Sementara lokasi lainnya merupakan tanah kering milik desa yang sudah ditempati sembilan warga, meski lima di antaranya telah pindah dan kini tersisa empat warga.

“Hasil pertemuan ini ya masih ngambang. Sedangkan tugas kades (pemdes,Red) itu hanya menyediakan tempat,” kata Buhari.

Buhari mengaku baru mengetahui persoalan status lahan tersebut setelah proses pembahasan berjalan dan mendapat penjelasan bahwa pembangunan tidak dapat dilanjutkan di lokasi tertentu karena berkaitan dengan aturan lahan.

Dia menegaskan, dirinya tidak ingin memaksakan salah satu lokasi. “Harapan saya dibangun di mana pun enggak ada masalah. Dua titik itu bagi saya halal sudah enggak apa-apa. Yang penting kita ikut aturan saja,” ujarnya.

Anggota Komisi A DPRD Jember Tabroni mengatakan, persoalan tersebut menjadi perhatian setelah pihaknya melakukan sidak terkait lokasi gerai KDMP.

Dalam pertemuan bersama warga, pemerintah desa, BPN, dan DPMD, DPRD berupaya mencari lokasi yang sesuai aturan sekaligus tidak merugikan warga.

Baca Juga: DPRD Jember Minta Anggaran APBD 2026 Tak Digeser Diam-Diam lewat SiLPA 98 Miliar

“Nanti DPRD akan mengawal apa yang sudah menjadi keinginan masyarakat dan desa. Untuk letak lokasi yang pas dan sesuai dengan aturan dari pusat itu seperti apa dan di mana begitu,” jelasnya.

Menurut Tabroni, persoalan Jatimulyo berawal dari rencana pembangunan KDMP di tanah milik desa yang sudah dihuni warga, sehingga berpotensi membuat warga harus digeser.

Di sisi lain, alternatif lokasi yang tidak dihuni warga justru disebut masuk kawasan LSD sehingga tidak dapat digunakan.

“LSD itu aturannya berdasarkan perpres sementara KDMP juga berdasarkan inpres. Ini kan untuk program pemerintah pusat, harapannya tetap bisa (dibangun, Red),” pungkasnya. (kin/dwi)

Editor : Imron Hidayatullahh
polemik Lahan sawah dilindungi KDMP Kopdes Merah Putih