Masa Kontrak Habis September Ini! Bagaimana Masa Depan 8.236 PPPK Paruh Waktu di Jember? Ada Syarat yang Harus Dipenuhi

Maulana RJ • Dipublikasikan Sabtu, 8 Agustus 2026 | 08:30 WIB
KEPASTIAN NASIB: Sejumlah ASN saat mendengarkan paparan Bupati Gus Fawait. Di tengah pengetatan kebijakan fiskal dari pemerintah pusat, banyak kabupaten/kota yang kesulitan mengaji ASN, khususnya dari unsur PPPK. Namun Jember memastikan akan menjamin kontrak kerja tahunan para abdi negara ini. (MAULANA/RADAR JEMBER)
KEPASTIAN NASIB: Sejumlah ASN saat mendengarkan paparan Bupati Gus Fawait. Di tengah pengetatan kebijakan fiskal dari pemerintah pusat, banyak kabupaten/kota yang kesulitan mengaji ASN, khususnya dari unsur PPPK. Namun Jember memastikan akan menjamin kontrak kerja tahunan para abdi negara ini. (MAULANA/RADAR JEMBER)

Radar Jember - Pemerintah daerah memastikan bakal memperpanjang masa kerja 8.236 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Jember.

Langkah ini diambil di tengah sikap skeptis sejumlah daerah lain yang masih menimbang-nimbang keberlanjutan status pegawai non-ASN mereka.

​Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember Deni Irawan menyatakan, perpanjangan kontrak ini merupakan instruksi langsung dari Bupati Jember Muhammad Fawait. Sebab, masa kontrak ribuan PPPK itu sedianya habis per 30 September 2026. ​

Baca Juga: Garansi Tanpa Dipersulit! Bupati Gus Fawait Pastikan Pengurusan KTP Di Jember Gratis Dan Super Cepat

"Di saat pemkab atau pemkot lain masih mempertimbangkan banyak hal, Bupati Jember memerintahkan kami untuk memastikan perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu," kata Deni, (6/8).

Sebagaimana diketahui, pada 2025, Pemkab Jember mencatat telah mengangkat 8.344 PPPK Paruh Waktu. Namun, dalam rentang waktu hingga 2026, angkanya menyusut menjadi 8.236 pegawai.

BKPSDM mengklaim, penyusutan sebanyak 108 orang itu disebabkan oleh pensiun, pengunduran diri, dan meninggal dunia.

Rincian pegawai yang bertahan saat ini terdiri dari 1.433 tenaga guru, 957 tenaga kesehatan, dan 5.954 tenaga teknis.

​Untuk memproses perpanjangan, kata Deni, para pegawai diwajibkan mengunggah lima dokumen persyaratan ke aplikasi Silakon paling lambat 23 Agustus 2026.

Baca Juga: Magnet Sport Tourism Jember! Tajemtra 2026 Diminati Komunitas Pelari, Pendaftar Tembus 4.246 Orang dalam 6 Hari

Berkas tersebut meliputi ​scan SK Pengangkatan PPPK; scan SKP 2026 (Triwulan 1 dan 2); sertifikat MOOC Swajar (Massive Open Online Course) PPPK LAN RI; scan Kartu Keluarga; dan Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah.

​Kendati demikian, Deni menegaskan bahwa syarat mutlak keberlanjutan kontrak tetap berbasis pada evaluasi kinerja.

"Jangankan PPPK, PNS pun wajib berkinerja baik. Jika tidak, maka ada sanksi sesuai regulasi," tegasnya.

Ia melanjutkan, verifikasi berkas ditargetkan selesai cepat agar hak gaji pegawai dapat dicairkan tepat waktu pada awal Oktober 2026.

Selain itu, ​guna mempermudah pemberkasan, Pemkab Jember membebaskan biaya pengurusan surat keterangan sehat bagi seluruh PPPK Paruh Waktu.

​Kepala Dinas Kesehatan Jember, Muhammad Zamroni, mengonfirmasi bahwa fasilitas gratis ini berlaku di seluruh UPTD Puskesmas se-Jember hingga 15 Agustus 2026. "Kami pastikan pelayanan penerbitan surat kesehatan cuma-cuma ini berjalan sesuai standar pelayanan," tambah Zamroni.

Sebelumnya, ​di tengah badai efisiensi pemerintah pusat, Bupati Jember Muhammad Fawait, secara blak-blakan mengklaim Jember sebagai pionir dalam memberikan kepastian hukum bagi PPPK maupun PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Dipuji Dirjen Dukcapil! Jember Didorong Jadi Pelopor Digitalisasi Bansos Lewat IKD dan Peta Cinta

Meski begitu, Pemkab Jember menggaransi kontrak kerja untuk formasi penuh waktu dan paruh waktu tetap melenggang mulus hingga tahun 2027 maupun di tahun-tahun berikutnya.

Dengan syarat, kata Gus Fawait, performa pegawai wajib memenuhi rapor standar kriteria kelayakan yang dipatok oleh BKN.

"Ini adalah bentuk sikap keberpihakan Pemkab Jember kepada para ASN yang telah berjuang siang dan malam untuk memajukan Jember,” pungkas mantan anggota DPRD Jatim itu, (8/7). (mau/dwi)

Editor : Imron Hidayatullahh
kontrak pppk Jember nasib PPPK PPPK Paruh Waktu PPPK