Radar Jember – Kabupaten Jember yang merupakan salah satu daerah penyumbang pekerja migran Indonesia (PMI) terbesar kedua di Jawa Timur dinilai membutuhkan penguatan sistem perlindungan bagi calon maupun pekerja migran.
Salah satu upaya yang dinilai penting adalah hadirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Project Officer Migrant Care Jember, Bambang Teguh Karyanto, mengatakan keberadaan perda tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam memperkuat upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sekaligus meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran.
"Kami di Migrant Care terus mendorong lahirnya Perda Perlindungan Pekerja Migran. Kebijakan ini penting agar penanganan persoalan pekerja migran dapat dilakukan secara lebih holistik, integratif, dan inklusif," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (30/7).
Menurut Bambang, hingga kini regulasi di tingkat daerah tersebut masih belum terwujud. Karena itu, ia berharap pembentukan perda dapat menjadi perhatian bersama mengingat Jember merupakan salah satu daerah dengan jumlah pekerja migran yang cukup besar.
"Sudah melintasi tiga periode bupati kebijakan tentang Perda Perlindungan Pekerja Migran belum juga lahir? Ini menjadi kegelisahan kami melihat masih tingginya kerentanan pekerja migran yang berpotensi berujung pada tindak perdagangan orang," katanya.
Ia menjelaskan, tantangan perlindungan pekerja migran saat ini semakin kompleks.
Modus perekrutan yang digunakan pelaku TPPO terus berkembang, salah satunya melalui media sosial dengan menawarkan pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri kepada generasi muda, lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK), hingga mahasiswa.
Selain itu, kata Bambang, terdapat pula modus yang mengatasnamakan program magang ke luar negeri.
Menurutnya, skema tersebut perlu mendapat perhatian karena dalam beberapa kasus aspek perlindungan hak-hak pekerja belum sepenuhnya jelas sehingga berpotensi menimbulkan kerentanan.
Migrant Care juga pernah menerima laporan mengenai dua anak perempuan di bawah umur asal Jember yang diduga menjadi korban perdagangan orang dan ditemukan di wilayah perbatasan Malaysia.
Kasus tersebut, menurutnya, menjadi pengingat pentingnya penguatan sistem pencegahan dan perlindungan sejak tingkat daerah.
Karena itu, Bambang berharap Jember dapat memiliki payung hukum daerah yang didukung sistem layanan rujukan terpadu dengan melibatkan pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, aparat penegak hukum, serta media.
Di tingkat desa, Migrant Care telah membentuk Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) sebagai upaya mitigasi dan edukasi bagi masyarakat. Menurutnya, kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci dalam mencegah perdagangan orang dan meningkatkan perlindungan terhadap pekerja migran.
"Harapannya, seluruh pihak dapat memiliki semangat yang sama untuk memperkuat upaya pencegahan dan memastikan perlindungan bagi para pekerja migran serta korban perdagangan orang dapat berjalan lebih optimal," pungkasnya. (mau/dwi)
Editor : Imron Hidayatullahh