Radar Jember - Isu kenaikan denda tilang sebesar 150 persen dan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh dipastikan tidak benar. Hingga kini, tidak ada perubahan kebijakan terkait besaran denda tilang maupun mekanisme penindakan pelanggaran lalu lintas.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Wibowo menegaskan informasi tersebut merupakan hoaks.
"Kebijakan penegakan hukum lalu lintas hingga saat ini tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun ETLE mobile. Informasi yang menyebutkan adanya kebijakan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh maupun kenaikan denda tilang sebesar 150 persen adalah informasi yang tidak benar," tegasnya.
Penegasan itu juga disampaikan Kanit Gakkum Satlantas Polres Jember Ipda Tommy Nur Alamsyah. Menurut dia, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap isu yang beredar karena mekanisme penindakan pelanggaran lalu lintas masih mengacu pada ketentuan yang berlaku.
"Kalau bicara tentang tilang manual, masyarakat marah kalau kita tilang manual. Tilang elektronik pun terus kami jalankan. Tujuannya bukan mencari-cari kesalahan masyarakat, namun untuk keselamatan kita bersama dan menekan tingginya angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Jember," ujarnya.
Tommy menjelaskan, ETLE tetap menjadi instrumen utama dalam penegakan hukum lalu lintas. Meski demikian, penindakan manual tidak dihapus sepenuhnya dan masih dapat dilakukan secara selektif terhadap pelanggaran tertentu yang belum dapat dijangkau sistem elektronik.
Menurut dia, penindakan langsung difokuskan pada pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Di antaranya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, balap liar, melawan arus, hingga berkendara secara ugal-ugalan.
"Penindakan manual dilakukan secara situasional terhadap pelanggaran yang terlihat nyata dan membahayakan pengguna jalan. Tujuannya bukan semata-mata memberikan sanksi, melainkan mencegah kecelakaan serta melindungi keselamatan masyarakat," tegasnya.
Tommy mengimbau masyarakat lebih bijak menyikapi informasi yang beredar di media sosial. Warga diminta memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi kepolisian sebelum membagikannya agar tidak ikut menyebarkan kabar bohong. (dhi/dwi)
Cek Fakta! Isu Denda Tilang Naik
[HOAX VS FAKTA]
- Hoax Beredar: Nilai denda tilang naik drastis hingga 150% untuk semua jenis pelanggaran lalu lintas.
- Fakta Hukum: Informasi tersebut adalah HOAX (Berita Palsu). Penjelasan: Besaran denda tilang di Indonesia TIDAK ADA KENAIKAN dan masih resmi mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
DAFTAR DENDA TILANG
- Tidak Punya SIM
- Denda Maksimal: Rp1.000.000 atau kurungan paling lama 4 bulan (Pasal 281).
- Punya SIM Tapi Tidak Dibawa
- Denda Maksimal: Rp250.000 atau kurungan paling lama 1 month (Pasal 288 ayat 2).
- Kendaraan Tidak Pasang Plat Nomor (TNKB)
- Denda Maksimal: Rp500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 280).
- Tidak Pakai Helm SNI (Motor)
- Denda Maksimal: Rp250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 291 ayat 1).
- Tidak Pakai Sabuk Pengaman (Mobil)
- Denda Maksimal: Rp250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 289).
- Melanggar Lampu Merah / Rambu Jalan
- Denda Maksimal: Rp500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 287 ayat 1).
- Kendaraan Tidak Layak Jalan (Knalpot Brong, Spion Absen)
- Denda Maksimal: Rp250.000 (Motor) / Rp500.000 (Mobil).
Baca Juga: Pasokan Lancar tapi Antrean SPBU Jember Masih Mengular! Ternyata Ini Alasan Pengendara Serbuan Pertalite
HINDARI MODUS PENIPUAN E-Tilang
(Gunakan visual tanda peringatan/warning)
File .APK: Polisi TIDAK PERNAH mengirimkan surat tilang atau bukti foto pelanggaran melalui file .APK di WhatsApp. Surat resmi hanya dikirim lewat Pos atau konfirmasi via situs resmi ETLE.
Editor : Imron Hidayatullahh