Radar Jember – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jember memasang sejumlah banner peringatan di jalur rawan kecelakaan (blackspot) di ruas jalan nasional Jember–Surabaya, Rabu (5/8).
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas di kawasan tersebut.
Jalur yang menjadi perhatian berada di sepanjang jalan nasional mulai wilayah Desa Pecoro, Kecamatan Rambipuji, hingga Kecamatan Tanggul.
Salah satu titik yang paling sering terjadi kecelakaan berada di Desa Langkap, Kecamatan Bangsalsari.
Bersama Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel), Satlantas Polres Jember memasang empat banner berisi imbauan kepada pengguna jalan. Banner tersebut bertuliskan, "Hati-hati, Anda Memasuki Daerah Rawan Kecelakaan Lalu Lintas."
Banner pertama dipasang di pintu masuk kawasan blackspot, dua banner lainnya ditempatkan di titik tengah jalur rawan kecelakaan, sedangkan banner keempat dipasang di depan Pasar Desa Langkap.
Selain pemasangan banner, petugas juga memberikan imbauan secara langsung kepada pengguna jalan melalui pengeras suara (public address) agar lebih berhati-hati saat berkendara.
Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Jember, Ipda Tommy Nur Alamsyah mengatakan, kegiatan tersebut merupakan langkah preventif untuk mengurangi risiko kecelakaan di jalur yang selama ini dikenal rawan.
"Kami mengimbau seluruh pengguna jalan agar tidak memaksakan diri mengemudi saat lelah atau mengantuk. Jika mulai mengantuk, sebaiknya beristirahat di tempat yang aman, seperti SPBU atau halaman masjid di pinggir jalan. Setelah kondisi kembali segar, baru melanjutkan perjalanan," ujarnya.
Tommy juga mengingatkan pengendara agar tidak mendahului kendaraan lain apabila kondisi pandangan tidak bebas atau jarak pandang terbatas.
Menurutnya, kehati-hatian menjadi kunci utama untuk mencegah kecelakaan di jalur nasional Jember–Surabaya yang masih kerap terjadi insiden lalu lintas.
"Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Patuhi rambu-rambu lalu lintas dan selalu utamakan berkendara dengan aman," pungkasnya. (jum/dwi)
Editor : Imron Hidayatullahh