Ngeri Fatalnya! Polres Jember Ingatkan Orang Tua Jangan Kasih Motor Ke Anak yang Belum Cukup Umur

M Adhi Surya • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 07:30 WIB
DIGANTI LISTRIK: Sepeda listrik juga dipakai pelajar SMP untuk berangkat dan pulang sekolah. (JUMAI/RADAR JEMBER)
DIGANTI LISTRIK: Sepeda listrik juga dipakai pelajar SMP untuk berangkat dan pulang sekolah. (JUMAI/RADAR JEMBER)

Radar Jember - Kesiapan mental menjadi alasan utama mengapa anak di bawah umur belum diperbolehkan mengendarai sepeda motor di jalan raya.

Kemampuan mengendalikan emosi, mengambil keputusan dalam hitungan detik, hingga membaca potensi bahaya belum berkembang sempurna.

Kondisi tersebut membuat anak lebih rentan mengalami kecelakaan, meski sudah mampu mengoperasikan sepeda motor.

Baca Juga: Jembatan Baru di Lintas Jember–Kalisat Perkuat Keselamatan dan Dukung Pertumbuhan Mobilitas Masyarakat

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menetapkan usia minimal 17 tahun untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) C.

Ketentuan itu dibuat bukan sekadar memenuhi syarat administrasi. Tetapi mempertimbangkan aspek kematangan psikologis, kemampuan berpikir, serta tanggung jawab seseorang ketika berkendara di jalan umum.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Jember Ipda Tommy Nur Alamsyah mengatakan, persoalan anak di bawah umur mengendarai sepeda motor tidak bisa hanya dibebankan kepada kepolisian.

Menurutnya, seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab untuk mencegah anak berkendara sebelum waktunya.

"Kalau bicara siapa yang paling bertanggung jawab, tentu kita semua ikut bertanggung jawab. Termasuk orang tua yang membiarkan anak mengendarai kendaraan bermotor belum waktunya,” ucapnya.

Baca Juga: Bikin Bule Teriak "Amazing"! 15 Pegon Jember Sukses Antar Delegasi Internasional JKCI 2026 di Watu Ulo

Peran sekolah juga penting, tambahnya. Bila sekolah ketat dalam pengawasan dan tidak membiarkan murid membawa motor, bahkan tidak menyediakan fasilitas parkir, murid pun tidak akan berani membawa kendaraan ke sekolah.

Tommy menilai pencegahan paling efektif dimulai dari lingkungan keluarga. Orang tua diminta tidak memberikan fasilitas berupa sepeda motor kepada anak yang belum memenuhi syarat usia untuk berkendara.

Menurutnya, kemampuan menjalankan motor bukan berarti siap menghadapi kompleksitas lalu lintas di jalan raya.

"Langkah yang paling efektif yakni peran orang tua yang tidak memberikan fasilitas berupa kendaraan bermotor kepada anak-anaknya ketika masih belum cukup umur. Jangan sampai rasa sayang justru berubah menjadi penyesalan ketika terjadi kecelakaan," tegasnya.

Pandangan tersebut sejalan aturan Korlantas Polri yang menekankan bahwa berkendara membutuhkan kemampuan mengantisipasi bahaya, memahami aturan lalu lintas, mengendalikan emosi, hingga mengambil keputusan dalam situasi darurat.

“Kemampuan itu umumnya belum berkembang optimal pada anak di bawah umur sehingga risiko melakukan kesalahan di jalan menjadi lebih tinggi,” imbuhnya.

Baca Juga: Bupati Gus Fawait Minta RSD Baru di Wilayah Barat Jember, Wamenkes: Pembangunan Bertahap Sesuai Kebutuhan Warga!

Apabila anak tetap terlibat pelanggaran atau kecelakaan lalu lintas, proses penanganannya memiliki mekanisme khusus.

Tommy menjelaskan, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, khususnya Bab VI Pasal 6 sampai Pasal 15 mengenai diversi, serta diperkuat dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Diversi.

“Sebagai langkah pencegahan, Satlantas Polres Jember juga rutin menjalankan program Police Go to School untuk memberikan edukasi kepada pelajar mengenai bahaya berkendara di usia dini dan pentingnya tertib berlalu lintas,” pungkasnya. (dhi/dwi)

Editor : Imron Hidayatullahh
gerakan bersepeda Jember sepeda listrik siswa