Radar Jember - Aksi warga menangkap pelaku kejahatan memang diperbolehkan. Namun, kewenangan itu berhenti pada upaya mengamankan, bukan menghukum.
Kasus dugaan pencurian ayam di Bali yang berujung pada meninggalnya terduga pelaku menjadi contoh bahwa tindakan yang didorong emosi dapat berubah menjadi perkara pidana.
Dosen Fakultas Hukum Unmuh Jember, Dr Fina Rosalina menegaskan, tidak ada satu pun aturan di Indonesia yang membenarkan tindakan main hakim sendiri.
Menurutnya, siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana tetap harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Tidak pernah ada alasan yang dapat membenarkan tindakan main hakim sendiri, apapun latar belakangnya," ujarnya.
Fina Rosalina menjelaskan, secara kriminologis aksi kekerasan oleh massa umumnya dipicu akumulasi kemarahan masyarakat. Kondisi itu kerap muncul ketika suatu daerah berulang kali mengalami tindak pencurian sehingga warga memilih melampiaskan emosi saat pelaku tertangkap.
Meski demikian, rasa jengkel tersebut tidak menghapus hak seseorang untuk mendapatkan proses hukum yang adil. Menurut dia, prinsip due process of law mengharuskan setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum.
Karena itu, dugaan bersalah tidak dapat dijadikan alasan untuk menjatuhkan hukuman di tempat. Justru, tindakan pengeroyokan atau kekerasan yang menghilangkan nyawa dapat menyeret pelakunya ke ranah pidana.
Baca Juga: Tarif Parkir Per Jam di RSD dr. Soebandi Dikeluhkan Warga, Bupati Jember Minta Dievaluasi
Ia menambahkan, hukum memang mengenal konsep pembelaan diri sebagai alasan yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana dalam kondisi tertentu.
Namun, syaratnya sangat ketat, yakni ancaman harus terjadi secara langsung, bersifat mendesak, dan tidak ada pilihan lain untuk menghindarinya.
"Kalau masih ada kesempatan menjauh atau meminta pertolongan, maka itu tidak termasuk pembelaan diri," tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat diperbolehkan menangkap pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana. Akan tetapi, pelaku bersama barang bukti harus segera diserahkan kepada kepolisian.
“Menahan pelaku terlalu lama di lokasi justru berpotensi memancing emosi massa hingga berakhir dengan tindakan anarkis,” paparnya.
Dari perspektif hak asasi manusia, lanjutnya, tersangka maupun terdakwa tetap memiliki hak yang wajib dihormati negara. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Tersangka ataupun terdakwa harus diposisikan sebagai subjek yang memiliki hak, bukan sebagai objek yang dapat diperlakukan secara tidak manusiawi," katanya. (dhi/dwi)
Editor : Imron Hidayatullahh