Radar Jember – Dua anak di bawah umur di sebuah desa di Kabupaten Jember kini harus bertahan hidup sebatang kara.
Ayah mereka, seorang pekerja migran Indonesia (PMI), meninggal dunia setelah pulang dari Malaysia.
Tak lama berselang, sang ibu yang berstatus warga negara Malaysia memilih kembali ke negerinya, meninggalkan kedua anak tersebut di bawah pengasuhan sang nenek. Nestapa belum usai, sang nenek pun menyusul berpulang menghadap sang Maha Kuasa.
Kisah kurang membahagiakan ini terpotret oleh Migrant Care Jember. Fenomena ini memicu kritik terhadap efektivitas perlindungan sosial bagi keluarga pekerja migran.
Posisi anak-anak yang ditinggalkan kerap berada di titik nadir, tanpa posisi tawar (bargaining power), dan luput dari radar pengawasan pemerintah.
Project Officer Migrant Care Jember, Bambang Teguh Karyanto, menegaskan bahwa kasus ini merefleksikan betapa rumitnya kompleksitas kerentanan yang dihadapi anak-anak pekerja migran.
Menurut dia, mereka tidak hanya rentan secara ekonomi, tetapi juga dihantam krisis berlapis, kehilangan pengasuh utama, keterbatasan akses pemenuhan kebutuhan dasar, gangguan kesehatan, hingga guncangan psikis.
"Temuan kami di lapangan ini sangat memprihatinkan. Posisi anak dalam keluarga pekerja migran itu malah sering kali luput dari perhatian. Padahal, kerentanan-kerentanan mendasar justru paling nyata terjadi pada anak-anak ini," katanya.
Baca Juga: Pertama di Indonesia! Wamenkes Apresiasi Langkah Berani Pemkab Jember Biayai Homecare Pakai APBD
Bambang menilai, status Jember yang telah memiliki Perda Perlindungan Anak dan menyandang predikat Kabupaten Layak Anak (KLA). Seharusnya wajib hukumnya secara moral dan konstitusional untuk menyasar kelompok rentan ini.
Ia menyoroti bahwa dalam sistem perlindungan sosial saat ini, anak pekerja migran kerap kali terdepak dari kategorisasi penerima bantuan publik.
Mereka kesulitan mengakses jaminan sosial mendasar seperti beasiswa pendidikan atau subsidi hidup dari pemerintah.
Ironisnya, hambatan terbesar sering kali dipicu oleh persoalan administrasi kependudukan (Adminduk) orang tua mereka yang bermasalah. Ketika anak-anak ini ingin melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi, benteng birokrasi Adminduk justru mengunci mati ruang gerak mereka.
"Sering kali, problem hukum atau administrasi yang menimpa orang tua, justru ditimpakan atau berdampak langsung kepada anak. Akibat kendala administratif ini, mereka akhirnya tidak bisa melanjutkan sekolah," sindir Bambang, tajam.
Bambang merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak, hak-hak anak adalah mutlak dan wajib didahulukan tanpa memandang status hukum orang tuanya.
"Hak anak itu tidak boleh digantung, apalagi dipersulit hanya karena urusan orang dewasa atau kendala birokrasi," cetusnya.
Baca Juga: Bakal Dilaporkan ke Presiden! Kemenkes Undang Pemkab Jember Presentasi Program Homecare di Jakarta
Migrant Care Jember mendesak pemangku kebijakan untuk tidak menutup mata terhadap nasib anak-anak migran.
Bambang meminta adanya pembenahan serius dalam sistem pendataan dan asesmen berkala, mengingat kebutuhan setiap anak berbeda-beda, tergantung jenis kelamin dan kondisi mental spiritualnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya kejelasan pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan pusat untuk mengatasi kebuntuan birokrasi ini.
Kementerian Sosial (Kemensos), kata Bambang, sebenarnya memiliki lini depan seperti Pekerja Sosial (Peksos) yang memiliki kapasitas untuk melakukan penjangkauan langsung (outreach) dan melakukan asesmen kebutuhan anak-anak pekerja migran.
"Problem-problem administrasi seperti ini harus dipandang secara bijak. Tidak boleh abai terhadap pemenuhan hak-hak anak. Sejauh yang saya ketahui, Undang-Undang Perlindungan Anak telah mengamanatkan dengan jelas bahwa hak-hak anak harus diutamakan dan dipenuhi terlebih dahulu," pungkas Bambang. (mau/dwi)
Editor : Imron Hidayatullahh