Radar Jember – Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau e-tilang di Jember mulai menunjukkan hasil.
Selain meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan, hasil evaluasi Satlantas Polres Jember juga menunjukkan mayoritas pelanggaran yang terekam kamera ETLE justru dilakukan pengendara dari luar kota.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Jember Ipda Tommy Nur Alamsyah mengatakan, keberadaan kamera ETLE statis di sejumlah titik dalam kota berdampak pada perubahan perilaku pengguna jalan.
Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi (anev), tingkat kepatuhan masyarakat meningkat setelah sistem penindakan elektronik diterapkan.
"Di dalam kota saya rasa sangat efektif untuk keteraturan masyarakat berkendara. Hasil anev sebelum dan sesudah ada ETLE statis menunjukkan perubahan. Kebanyakan yang terekam kamera justru pengendara dari luar Jember," ujarnya.
Menurut Tommy, temuan tersebut menunjukkan warga Jember mulai terbiasa dengan keberadaan kamera ETLE sehingga lebih disiplin mematuhi rambu dan aturan lalu lintas.
Sebaliknya, pengendara dari luar daerah yang belum mengetahui titik-titik pengawasan masih cukup banyak melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Tembus Rp1 Triliun! Serapan KUR Jember Lampaui Rata-Rata Nasional
Di Jember, penegakan hukum berbasis elektronik dilakukan melalui tiga skema, yakni ETLE statis menggunakan kamera CCTV, ETLE mobile yang dioperasikan melalui kendaraan patroli, serta ETLE handheld yang dibawa petugas saat melakukan pengawasan di lapangan.
Tommy menegaskan, tujuan utama penerapan ETLE bukan untuk mencari kesalahan masyarakat, melainkan membangun budaya tertib berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan.
"Kalau bicara tilang manual, masyarakat marah kalau kami melakukan penindakan. Tilang elektronik pun terus kami jalankan. Tujuannya bukan mencari-cari kesalahan masyarakat, tetapi untuk keselamatan bersama dan menekan tingginya angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Jember," katanya.
Meski penindakan pelanggaran dilakukan secara elektronik, penanganan perkara kecelakaan lalu lintas tetap menggunakan mekanisme tersendiri.
Dalam kasus tertentu, kepolisian mengedepankan pendekatan keadilan restoratif sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 79 hingga Pasal 83.
Melalui penerapan ETLE, Satlantas Polres Jember berharap kepatuhan berlalu lintas terus meningkat, baik bagi warga Jember maupun pengguna jalan dari luar daerah yang melintas di wilayah tersebut.
"Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas menjadi faktor penting untuk menekan risiko kecelakaan sekaligus menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar," pungkas Tommy. (dhi/dwi)
Editor : Imron Hidayatullahh