Murni Pelanggaran Hukum atau Ada Unsur Lain? Kajari Jember Angkat Bicara soal Laporan Kasus Desa Rowoindah

M Adhi Surya • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 07:02 WIB
"Kami mengedepankan aspek kehati-hatian dalam setiap aduan atau laporan yang masuk, apakah itu murni adanya pelanggaran hukum atau ada unsur lain. Semua akan ditindaklanjuti melalui pulbaket dengan meminta keterangan dari para pihak terkait.” Dr. Yadyn, Kepala Kejari Jember. (M. ADHI SURYA/RADAR JEMBER)
"Kami mengedepankan aspek kehati-hatian dalam setiap aduan atau laporan yang masuk, apakah itu murni adanya pelanggaran hukum atau ada unsur lain. Semua akan ditindaklanjuti melalui pulbaket dengan meminta keterangan dari para pihak terkait.” Dr. Yadyn, Kepala Kejari Jember. (M. ADHI SURYA/RADAR JEMBER)

Radar Jember – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember mulai menelaah laporan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran dan aset Desa Rowoindah, Kecamatan Ajung.

Namun, sebelum masuk lebih jauh ke substansi laporan, kejaksaan memastikan setiap aduan yang diterima akan diuji secara cermat, termasuk memastikan tidak ada kepentingan lain di balik pelaporannya menjelang pelaksanaan pilkades serentak.

Kepala Kejari Jember Dr Yadyn mengatakan, setiap laporan masyarakat yang masuk tidak serta-merta diproses sebagai perkara pidana.

Baca Juga: Tembus Rp1 Triliun! Serapan KUR Jember Lampaui Rata-Rata Nasional

Tahap awal yang dilakukan adalah pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) untuk mengetahui apakah laporan tersebut murni berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum atau terdapat unsur lain.

"Kami mengedepankan aspek kehati-hatian dalam setiap aduan atau laporan yang masuk, apakah itu murni adanya pelanggaran hukum atau ada unsur lain. Semua akan ditindaklanjuti melalui pulbaket dengan meminta keterangan dari para pihak terkait," ujarnya.

Dalam perkara Desa Rowoindah, pihaknya telah memerintahkan tim Pidana Khusus (Pidsus) melakukan telaah terhadap 13 poin dugaan penyimpangan yang disampaikan warga.

Tim juga akan meminta keterangan dari Inspektorat Pemkab Jember dan pihak lain yang berkaitan untuk memperjelas duduk persoalan.

Baca Juga: Jember Siap Gelar Belasan Event Akbar Maraton Akhir Juli-Agustus 2026, Bupati Gus Fawait: Pokok Dunia-Akhirat Imbang!

Warga Rowoindah, Misbahul Munir, menyatakan laporan yang disampaikan masyarakat tidak berkaitan dengan kontestasi pemilihan kepala desa.

Menurutnya, jalur hukum ditempuh karena upaya meminta transparansi kepada pemerintah desa sebelumnya tidak memperoleh respons.

"Sebelum menempuh jalur hukum, kami sudah meminta pemerintah desa menjalankan tata kelola secara transparan. Namun, upaya itu tidak pernah direspons dengan baik sehingga kami memilih melapor," katanya.

Ia menyebut laporan warga memuat dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran dan aset desa selama periode 2021 hingga 2026.

Di antaranya dugaan SiLPA tahun 2021 yang disebut mencapai lebih dari Rp700 juta serta dugaan hasil penyewaan tanah kas desa yang tidak tercatat sebagai pemasukan kas desa sejak 2021. (dhi/dwi)

 

 

Editor : Imron Hidayatullahh
ajung aset desa Jember Kejari Jember