Radar Jember – Dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di salah satu bank plat merah cabang Jember mengungkap adanya pencairan kredit kepada debitur yang diduga tidak memenuhi persyaratan.
Meski demikian, pengajuan pinjaman tetap diproses hingga dana dicairkan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim I Gede Punia mengatakan, HN yang berperan sebagai collection agent diduga bekerja sama dengan MFH, mantan pimpinan kantor cabang bank plat merah di Jember yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya diduga menghimpun identitas warga untuk diajukan sebagai debitur KUR meski tidak memenuhi ketentuan.
"HN bekerja sama dengan MFH mengajukan identitas masyarakat sebagai debitur KUR," ujarnya.
Menurut penyidik, identitas warga yang mayoritas petani digunakan untuk mengajukan pinjaman KUR dengan plafon antara Rp 50 juta hingga Rp 100 juta.
Namun, proses verifikasi kelayakan debitur diduga tidak dilakukan sebagaimana mestinya sehingga pengajuan tetap dapat diproses hingga pencairan dana.
Penyidik menduga pihak internal tetap meloloskan pengajuan kredit meski calon debitur tidak memenuhi syarat.
Setelah dana KUR dicairkan, buku tabungan dan kartu ATM tidak berada di tangan pemilik identitas, melainkan dikuasai HN. "Setelah kredit dicairkan, ATM dan buku tabungan dikuasai tersangka," kata I Gede Punia.
Dana yang masuk ke rekening debitur diduga tidak sepenuhnya diterima oleh pemilik identitas.
Penyidik menyebut dana tersebut justru digunakan untuk menutup tunggakan KUR tahun 2020 agar rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) tetap terjaga, sementara sebagian lainnya diduga dipakai untuk kepentingan pribadi.
Dalam pengembangan perkara tersebut, HN menjadi tersangka keempat setelah MFH serta dua ketua collection agent lainnya, AM dan IS.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim pada 7 April 2026, perbuatan HN bersama dua collection agent lainnya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 16.623.537.832 atau Rp 16,6 miliar.
Sementara itu, total kerugian negara dalam keseluruhan perkara dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro di salah satu bank plat merah cabang Jember periode 2021–2023 mencapai Rp 41.487.138.481.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana hasil dugaan korupsi tersebut.
Atas perbuatannya, HN ditahan selama 20 hari di Cabang Rumah Tahanan Kejati Jatim, terhitung sejak 9 hingga 28 Juli 2026. Ia dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Tipikor.
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka HN langsung kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan," tegas I Gede Punia. (dhi/dwi)
Editor : Imron Hidayatullahh