Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Sering Picu Gangguan Teknis Lampu Jalan, Kadishub Jember Bongkar Borok Kabel FO Ilegal yang Nebeng Tiang PJU

Sidkin • Senin, 13 Juli 2026 | 06:08 WIB
“Kami mengimbau masyarakat maupun provider yang akan memasang jaringan agar terlebih dahulu mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.” Gatot Triyono, Kepala Dishub Jember. (SIDKIN ALI/RADAR JEMBER)
“Kami mengimbau masyarakat maupun provider yang akan memasang jaringan agar terlebih dahulu mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.” Gatot Triyono, Kepala Dishub Jember. (SIDKIN ALI/RADAR JEMBER)

Radar Jember – Kabel utilitas yang menjuntai di sepanjang jalan hingga menumpuk di tiang-tiang penerangan jalan umum (PJU) masih menjadi pekerjaan rumah di Jember.

Kondisi tersebut tidak hanya dikeluhkan masyarakat karena mengganggu pemandangan kota, tetapi juga berpotensi menghambat pemeliharaan fasilitas umum.

Meski demikian, Dinas Perhubungan (Dishub) Jember menegaskan kewenangannya dalam persoalan tersebut sangat terbatas.

Kepala Dinas Perhubungan Jember Gatot Triyono menjelaskan, Dishub hanya memiliki kewenangan terhadap aset berupa tiang PJU milik pemerintah daerah.

Baca Juga: Jantung Berdebar dan Mata Kabur? Dokter Spesialis RS Siloam Jember Peringatkan Bahaya Hipertensi Tanpa Gejala

Sementara penataan jaringan utilitas secara menyeluruh, termasuk penyusunan regulasi mengenai pemasangan kabel, bukan berada di bawah kewenangan instansinya.

“Kalau kami kewenangannya hanya di tiang PJU. Usulan Peraturan Daerah (Perda) Utilitas itu di PU (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang,Red), bukan di Dishub,” katanya, kemarin.

Meski memiliki kewenangan terbatas, Dishub tetap melakukan pengawasan terhadap kabel-kabel yang menempel di tiang PJU, khususnya kabel fiber optic (FO).

Pengawasan itu umumnya dilakukan bersamaan dengan kegiatan rutin pemeliharaan penerangan jalan.

Baca Juga: Tabuh Genderang Perang Lawan Bullying saat MPLS, Dispendik Jember Deklarasikan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Jika ditemukan kabel yang mengganggu jaringan PJU atau membahayakan keselamatan, maka petugas akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut.

Menurut Gatot, keberadaan kabel yang dipasang tanpa memperhatikan aturan kerap menyulitkan petugas ketika melakukan perawatan lampu jalan.

Tidak jarang kabel utilitas bergesekan dengan jaringan PJU sehingga memicu gangguan teknis dan memperlambat proses perbaikan.

Persoalan tersebut sebenarnya sudah menjadi perhatian pemerintah daerah sejak awal tahun ini. Pada Februari lalu, Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Jember menggelar penertiban kabel FO ilegal yang dipasang semrawut di sejumlah ruas jalan.

Operasi itu melibatkan sekitar 30 personel gabungan dari Dishub, Satpol PP, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Dalam operasi tersebut, petugas memutus kabel milik penyedia layanan internet yang diketahui dipasang tanpa izin pada tiang-tiang PJU.

Baca Juga: Sidak Dadakan! Pimpinan Polres Jember Turun Tangan Tes Urine Personel Demi Sapu Bersih Narkoba

Langkah itu dilakukan karena keberadaan kabel ilegal dinilai mengganggu fungsi fasilitas publik sekaligus menyulitkan pemeliharaan jaringan penerangan jalan.

“Keberadaan kabel-kabel tak berizin itu mengakibatkan sering trouble, karena gesekan kabel fiber optik dengan kabel kami. Dan ini sangat mengganggu kami saat melaksanakan perawatan,” kata Gatot saat penertiban pada Februari lalu.

Ia menegaskan, pada prinsipnya pemanfaatan tiang PJU untuk jaringan utilitas telekomunikasi diperbolehkan. Namun, setiap pemasangan harus memenuhi ketentuan perizinan dan tidak mengganggu operasional fasilitas jalan. Penertiban yang dilakukan Satgas juga mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur bahwa perlengkapan jalan tidak boleh mengganggu fungsi maupun operasional penyelenggara jalan.

Ke depan, Gatot berharap penataan kabel utilitas tidak hanya dilakukan melalui operasi penertiban, tetapi juga diperkuat dengan regulasi serta koordinasi lintas OPD.

Dengan adanya aturan yang lebih komprehensif, pemasangan kabel oleh provider diharapkan menjadi lebih tertib, aman, dan tetap menjaga estetika kawasan perkotaan.

“Harapan kami kawasan kota menjadi lebih tertib dan indah. Kami juga mengimbau masyarakat maupun provider yang akan memasang jaringan agar terlebih dahulu mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (kin/dwi)

Editor : Imron Hidayatullahh
#dishub jem #kabel semerawut #jaringan utilitas provider #PJU