Radar Jember - Keberadaan kabel-kabel semrawut yang banyak sangat mengganggu estetika hingga keselamatan pengguna jalan, mulai mendapat atensi serius dari legislatif maupun eksekutif.
Pemerintah daerah akhirnya juga mengakui bahwa tata kelola infrastruktur kabel dan utilitas yang ada selama ini masih sangat carut-marut.
Dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jember, (20/6), Bupati Jember Muhammad Fawait blak-blakan menyentil pembangunan jaringan listrik hingga telekomunikasi yang serampangan. Tidak terintegrasi, merusak estetika kota, hingga mengancam keselamatan warga.
Gus Fawait, sapaan akrab Bupati Fawait ini menyatakan bahwa eksekutif hari ini tengah menyodorkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu (JUT).
Raperda ini akan mempertegas posisi dan kewenangan pemerintah daerah terhadap kepatuhan para vendor kabel.
"Penempatan jaringan utilitas yang tidak rapi atau berantakan menimbulkan permasalahan terhadap estetika kota, berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, serta tidak efisien dalam pemanfaatan ruang," katanya, saat menyampaikan nota pengantar Raperda JUT tersebut, (20/6).
Gus Fawait menegaskan, regulasi ini akan menjadi senjata hukum bagi Pemkab untuk memaksa para provider dan instansi terkait tunduk pada aturan main tunggal. Mulai dari perencanaan, penempatan di atas maupun bawah tanah, hingga sanksi administrasi bagi yang membandel.
Target utamanya sekaligus yang akan dijadikan sebagai piloting project, kata dia, membersihkan kawasan segitiga emas Jember (Jalan A. Yani, Jalan Trunojoyo, dan Jalan Sultan Agung) dari kepungan kabel udara.
Baca Juga: Tembus 90 Persen, Sekolah Rakyat Terintegrasi Jember Masuk Tier Pertama dan Siap Gelar MPLS Perdana
Sikap tegas bupati ini mendapat lampu hijau dari seluruh fraksi di DPRD Jember. Parlemen Tegalboto sepakat bahwa estetika kota sudah di ambang batas toleransi akibat kesemrawutan jaringan udara yang terus tumbuh tanpa terkendali.
Meski mendukung, mayoritas fraksi di DPRD memberikan catatan kritis agar pemerintah daerah mempertegas pengawasan di lapangan agar aturan ini tidak melempem menjadi macan kertas.
Selain itu, ada juga usulan agar yang mendorong pemanfaatan ruang bawah tanah secara ekstrem demi keamanan warga, kesiapan anggaran yang realistis dan memadai, penegakan aturan hingga penjatuhan sanksi.
Sejauh ini Raperda JUT masih berproses di DPRD. Meski belum diketahui kapan akan disahkan, Gus Fawait meyakini Raperda JUT ini akan menjadi titik balik wajah perkotaan Jember.
"Semua masukan ini memperkuat keyakinan kita bahwa Perda JUT bukan sekadar regulasi, tetapi komitmen bersama untuk membangun kota yang lebih maju, nyaman, dan berdaya saing," pungkas mantan anggota DPRD Jatim dua periode itu. (mau/dwi)
Editor : Imron Hidayatullahh