Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Modus Bansos Palsu! 900 Identitas Petani Jember Dicatut Eks Pimpinan BNI Demi Cairkan Kredit Fiktif Miliaran Rupiah

M Adhi Surya • Jumat, 10 Juli 2026 | 06:00 WIB
ANGKAT SUARA: Konferensi pers Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim I Gede Punia terkait penangkapan penyelewengan KUR salah satu bank plat merah cabang Jember, Rabu (8/9). (KEJATI JATIM)
ANGKAT SUARA: Konferensi pers Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim I Gede Punia terkait penangkapan penyelewengan KUR salah satu bank plat merah cabang Jember, Rabu (8/9). (KEJATI JATIM)

Radar Jember – Dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di salah satu bank plat merah cabang Jember tidak hanya merugikan keuangan negara.

Dalam penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, sekitar 900 identitas petani di Kabupaten Jember diduga disalahgunakan untuk mengajukan kredit fiktif tanpa sepengetahuan pemilik data.

Kasus tersebut menyeret tiga tersangka, yakni Muhammad Fardian Harbani (MFH) yang saat itu menjabat sebagai pimpinan kantor cabang bank plat merah di Jember, yaitu BNI, serta AM dan IS selaku ketua collection agent (CA).

Baca Juga: Rugi Rp5.000 Per Kilo Tiap Hari! Peternak Ayam di Balung Jember Terpaksa Ambil Langkah Ekstrem Pecat Tenaga Kerja

Ketiganya diduga bekerja sama menjalankan skema pengajuan KUR menggunakan identitas warga yang dipinjam melalui berbagai cara.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim I Gede Punia menjelaskan, dua collection agent bertugas mencari calon debitur sekaligus mengumpulkan dokumen kependudukan masyarakat.

Namun, dalam praktiknya identitas warga justru diduga dipakai untuk mengajukan kredit yang tidak sesuai ketentuan.

"AM dan IS memerintahkan anak buahnya mencari dan meminjam dokumen kependudukan warga, seperti KTP, kartu keluarga, hingga akta nikah," ujarnya.

Baca Juga: Ogah Genjot PAD Pakai Cara Kaku, Bupati Jember Berani Jamin Tak Ada Kenaikan Pajak dan Siap Kasih Relaksasi Ekstrem

Untuk mendapatkan dokumen tersebut, warga diduga diberi penjelasan bahwa identitas mereka dibutuhkan sebagai syarat pengurusan bantuan sosial.

Agar semakin meyakinkan, pemilik identitas diberi imbalan uang antara Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu.

“Banyak warga diduga tidak mengetahui bahwa dokumen yang mereka serahkan justru dipakai untuk pengajuan pinjaman KUR,” imbuhnya.

Menurut penyidik, ratusan identitas itu kemudian digunakan untuk mengajukan KUR Mikro ke bank dengan sepengetahuan MFH.

Kredit yang dicairkan diduga dimanfaatkan untuk menutup tunggakan kredit bermasalah sejak 2020 sehingga rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) di kantor cabang tetap terlihat baik.

"Identitas tersebut digunakan untuk pengajuan KUR guna menutupi tunggakan KUR bermasalah sejak 2020," kata I Gede Punia.

Agar proses pencairan berjalan lancar, tahapan verifikasi dokumen diduga tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Kejati Jatim Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi KUR Bank Plat Merah Jember, Negara Rugi Rp 41,4 Miliar

Penyidik menyebut MFH mengarahkan account officer (AO), penyelia, hingga pejabat terkait agar tetap memproses pengajuan kredit meski persyaratan belum terpenuhi.

Setelah dana KUR cair, tambah Gede, buku tabungan dan kartu ATM para debitur tidak berada di tangan pemilik identitas.

Seluruhnya diduga dikuasai oleh kedua ketua collection agent. Bahkan, nomor PIN ATM disebut diseragamkan sehingga dana dapat ditarik dengan mudah dan dikumpulkan oleh para pelaku.

Dari hasil penyidikan, Gedu menyebut, kerugian negara yang secara langsung ditimbulkan oleh dua collection agent mencapai Rp 12,59 miliar.

Baca Juga: Sentil Proyek Tol dan Bandara yang Mandek, Bupati Jember Desak Anggota DPRD Ikut Pasang Badan Lobi Pemerintah Pusat

Sementara berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, total kerugian negara akibat dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro di salah satu bank plat merah cabang Jember periode 2021–2023 mencapai Rp 41.487.138.481 atau Rp 41,48 miliar.

"Total kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit mencapai Rp 41,48 miliar," tegas I Gede Punia.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik Kejati Jatim juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut. (dhi/dwi)

Editor : Imron Hidayatullahh
#kur fiktif #BNI #kredit fiktif #kejati jatim #kasus korupsi