Radar Jember – Penanganan kasus dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU Jalan Teuku Umar, Kecamatan Kaliwates, hingga kini masih menjadi perhatian publik.
Lebih dari empat bulan sejak pengungkapan kasus tersebut pada Maret lalu, proses hukumnya masih terus berjalan dan menjadi salah satu pekerjaan rumah bagi Kasat Reskrim Polres Jember yang baru, Iptu Ario Senopati Joyonegoro.
Ario memastikan penyidik tidak akan menghentikan proses penanganan perkara yang sempat menyita perhatian masyarakat tersebut.
Seluruh tahapan penyidikan, kata dia, akan dilakukan secara profesional dengan berpedoman pada aturan hukum yang berlaku.
"Semua perkara yang menjadi atensi masyarakat, termasuk dugaan penyelewengan BBM bersubsidi, tentu akan kami tangani secara maksimal sesuai prosedur hukum. Kami akan bekerja secara profesional dan berdasarkan fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan," ujarnya.
Kasus tersebut bermula pada Selasa (18/3) lalu. Saat itu sejumlah warga bersama anggota DPRD Jember memergoki sebuah truk yang diduga mengangkut ribuan liter solar bersubsidi dari SPBU Jalan Teuku Umar.
Solar tersebut diketahui dipindahkan ke dalam sejumlah drum yang berada di bak truk. Temuan itu langsung dilaporkan kepada aparat kepolisian.
Polisi bersama instansi terkait kemudian mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara, menyegel dispenser pengisian solar di SPBU, serta mengamankan truk beserta muatannya untuk kepentingan penyelidikan.
Dalam proses penyelidikan, penyidik memeriksa sejumlah saksi, mulai dari sopir truk, petugas SPBU, pengelola, hingga pihak-pihak lain yang diduga mengetahui alur distribusi solar bersubsidi tersebut.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa truk, tandon penampung, drum, dokumen pembelian, hingga surat rekomendasi kelompok tani yang digunakan untuk memperoleh solar bersubsidi.
Dari hasil penyidikan yang telah berjalan, Satreskrim Polres Jember menetapkan seorang sopir truk berinisial FA sebagai tersangka.
FA diduga menyalahgunakan sekitar 4.000 liter solar bersubsidi dengan memanfaatkan surat rekomendasi kelompok tani sebagai dasar pembelian BBM bersubsidi tersebut.
Namun demikian, penetapan tersangka terhadap sopir truk belum mengakhiri penyidikan.
Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan dalam dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi tersebut, termasuk menelusuri alur pengadaan, penjualan, hingga tujuan akhir distribusi solar yang diamankan.
Ario menegaskan pihaknya tidak akan gegabah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Seluruh perkembangan perkara akan didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
"Kalau nantinya penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, tentu prosesnya akan kami tingkatkan sesuai mekanisme yang berlaku. Semua akan berjalan berdasarkan fakta hukum, bukan opini ataupun tekanan dari pihak mana pun," tegasnya.
Menurutnya, penanganan perkara distribusi BBM bersubsidi harus dilakukan secara cermat karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.
BBM bersubsidi merupakan komoditas yang diperuntukkan bagi kelompok tertentu sehingga penyalahgunaannya dapat merugikan negara sekaligus masyarakat yang berhak menerima.
Karena itu, Ario berharap proses penyidikan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan masyarakat yang selama ini menunggu perkembangan kasus tersebut.
Transparansi dalam penanganan perkara juga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. "Yang jelas perkara ini tetap menjadi perhatian kami. Semua akan kami tuntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya. (dhi/dwi)
Editor : Imron Hidayatullahh