Radar Jember - Video yang memperlihatkan seorang polisi diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu (SS) kembali ramai beredar di jagat maya.
Rekaman tersebut memicu beragam komentar warganet karena dikaitkan dengan anggota Polres Jember.
Namun, kepolisian memastikan peristiwa dalam video itu bukan kejadian baru alis susah lama dan pelakunya telah disanksi.
Wakapolres Jember Kompol Antonio Effan Sulaiman menjelaskan, pria dalam video tersebut merupakan Aipda Dodik Purnawijaya, anggota yang sebelumnya bertugas di salah satu polsek jajaran Polres Jember.
Baca Juga: NELANGSA! Warung Warga Jember Ini Dibobol Maling, Hasil Jualan Sehari Raib
Kasus itu, kata dia, terjadi pada Maret 2026 dan telah ditangani sejak pertama kali mencuat.
Menurut Effan, begitu informasi tersebut diterima saat itu, Kapolres Jember langsung memerintahkan pemeriksaan terhadap seluruh personel.
Dari hasil tes urine, Aipda Dodik dinyatakan positif menggunakan narkoba sehingga proses penegakan disiplin dan kode etik segera dijalankan.
"Kasus itu sudah kami tangani sejak Maret 2026. Setelah dilakukan tes urine, yang bersangkutan terbukti positif sehingga langsung diproses sesuai ketentuan hukum," ujar Effan, Selasa.
Belakangan, video yang sama kembali beredar luas di berbagai platform media sosial. Polisi pun melakukan penelusuran untuk memastikan apakah terdapat peristiwa baru.
Hasil pengecekan menunjukkan video tersebut merupakan rekaman lama yang diduga diunggah ulang oleh pihak yang tidak diketahui.
"Kami sudah melakukan kroscek. Ternyata itu video lama yang sebelumnya juga sempat beredar ketika proses penanganan berlangsung. Kemungkinan sekarang diunggah kembali," katanya.
Effan menegaskan, proses penindakan terhadap anggotanya telah selesai diputus melalui sidang kode etik.
Sanksi yang dijatuhkan berupa demosi selama dua tahun disertai penempatan di tempat khusus selama 30 hari. Hingga kini, anggota tersebut masih menjalani hukuman sesuai putusan yang berlaku.
Ia berharap masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa perkara tersebut diabaikan. Menurutnya, penyebaran ulang video lama tanpa disertai penjelasan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
"Yang bersangkutan sudah diproses dan sedang menjalani hukuman. Kami berharap video lama itu tidak kembali disebarkan karena bisa menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat," pungkasnya. (dhi/nur)
Editor : Imron Hidayatullahh