Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Sah! Jember Resmi Punya Senjata Rahasia Baru Demi Selamatkan Akhlak dan Moral Generasi Muda dari Gempuran Zaman

Sidkin • Rabu, 1 Juli 2026 | 09:00 WIB
“Perda ini penting sebagai instrumen penguatan pendidikan karakter dan moral generasi muda di tengah perkembangan sosial dan teknologi informasi yang semakin kompleks.” HANAN KUKUH RATMONO, Ketua Bapemperda DPRD Jember. (SIDKIN ALI/RADAR JEMBER)
“Perda ini penting sebagai instrumen penguatan pendidikan karakter dan moral generasi muda di tengah perkembangan sosial dan teknologi informasi yang semakin kompleks.” HANAN KUKUH RATMONO, Ketua Bapemperda DPRD Jember. (SIDKIN ALI/RADAR JEMBER)

Radar Jember - Arus perubahan sosial dan perkembangan teknologi yang semakin cepat membawa tantangan baru bagi pembentukan karakter generasi muda.

Kondisi itulah yang melatarbelakangi lahirnya Peraturan Daerah tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah di Jember.

Regulasi ini diharapkan menjadi pijakan untuk memperkuat pendidikan keagamaan nonformal sekaligus menjaga nilai-nilai moral di tengah perubahan zaman.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember Hanan Kukuh Ratmono mengatakan, perda tersebut lahir dari kebutuhan daerah untuk memperkuat pendidikan keagamaan Islam nonformal yang selama ini tumbuh di tengah masyarakat.

Baca Juga: Ogah Sekolah di Area Kebun Gumitir, Belasan Anak Silo Jember Nekat Sebrangi Kabupaten demi Masuk SMP di Banyuwangi!

Madin dinilai memiliki peran penting dalam membentuk karakter, akhlak, dan moral generasi muda. Karena itu, keberadaannya perlu mendapat kepastian hukum serta dukungan dari pemerintah daerah.

Secara filosofis, perda tersebut berpijak pada nilai-nilai Pancasila dan amanat konstitusi yang menempatkan pendidikan sebagai sarana membentuk manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.

Madin juga dipandang menjadi media pembentukan karakter, pembiasaan ibadah, serta penguatan nilai-nilai keislaman. Peran itu dinilai semakin penting di tengah derasnya perubahan sosial dan perkembangan teknologi informasi.

"Ini bagian penting dalam pembangunan sumber daya manusia yang religius, moderat, dan berkepribadian luhur," kata Hanan, saat Rapat Paripurna, Sabtu (27/6).

Baca Juga: Kuota Melimpah 65 Persen, Tahap IV Jalur Prestasi Nilai Akademik SMKN Jember Resmi Dibuka Hari Ini!

Dalam pembahasannya, salah satu isu krusial ialah kedudukan madrasah diniyah di daerah. Setelah melalui berbagai pertimbangan, DPRD bersama pemerintah tidak memasukkannya ke dalam skema wajib belajar daerah.

 Perda ini justru diarahkan untuk memperkuat fasilitasi, pembinaan, pemberdayaan, dan dukungan pemerintah daerah tanpa menghilangkan kemandirian masyarakat sebagai penyelenggara utama.

Perhatian lain ialah masih adanya madrasah diniyah yang belum terdata, belum memiliki izin operasional, maupun belum tersentuh pembinaan secara optimal.

 Melalui perda ini, pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk memperkuat pendataan, koordinasi, serta pembinaan kelembagaan.

Regulasi tersebut juga membuka ruang bagi dukungan pembiayaan, sarana prasarana, dan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik sesuai kemampuan keuangan daerah.

Selain mengatur dukungan terhadap kelembagaan, perda ini juga mendorong sinergi antara pemerintah daerah, Kementerian Agama, lembaga pendidikan diniyah, organisasi masyarakat keagamaan, dan masyarakat.

Baca Juga: Info Laka Lantas Jember: as Muatan Semen Patah Ditabrak Truk Hingga Terguling

Hanan menegaskan seluruh dinamika yang muncul selama pembahasan telah diakomodasi dalam materi perda.

Dengan begitu, lanjutnya, regulasi ini diharapkan mampu menjadi payung hukum yang memperkuat pendidikan karakter sekaligus keberlangsungan Madin di Jember.

"Bapemperda berpandangan bahwa keberadaan Perda ini sangat penting sebagai instrumen penguatan pendidikan karakter dan moral generasi muda di tengah perkembangan sosial dan teknologi informasi yang semakin kompleks," pungkasnya. (kin/nur)

 

Editor : Imron Hidayatullahh
#Jember #madrasah #DPRD jember #Bapemperda DPRD #perda